Dituntut 6 Bulan Penjara, Nikita Mirzani Santai

  • Bagikan
Nikita Mirzani (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JAKARTA, RAKYATJATENG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 6 bulan penjara terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Ibu tiga anak itu tidak menganggap tuntutan itu memberatkan.

Nikita menuturkan, ia tetap santai dengan tuntutan tersebut karena meski dituntut 6 bulan penjara, ia juga tidak diwajibkan mendekam di dalam sel karena beberapa pertimbangan.

“Nggak (berat) lah. Kan 6 bulan tapi nggak masuk penjara,” kata Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Meski demikian, Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita mengatakan bahwa tuntutan Jaksa masih kurang tepat kedudukannya secara hukum. Karena Jaksa menggunakan yurisprudensi untuk menjerat Nikita Mirzani.

Fahmi juga menyoroti sejumlah hal terkait tuntutan Jaksa yang dibacakan hari ini. Diantaranya adalah, pengakuan Jaksa yang mengakui tidak ada permasalahan antara Nikita dengan pelapor Dipo Latief. Nikita, disebutnya, tidak sengaja melukai Dipo karena mau memberikan pelajaran kepada teman Dipo, namun tidak sengaja malah kena kepada pelapor.

“Sudah jelas bahwa dia hanya bermasalah dengan seseorang yang bernama Kiproy. Ini jelas sekali bahwa tidak ada niat penganiayaan dari Nikita terhadap Dipo. Itu uraian dari Jaksa,” tuturnya.

Menurut penuturan Fahmi Bachmid, Jaksa sebenarnya ragu untuk menjerat Nikita Mirzani dengan pasal penganiayaan. Oleh karena itu, Jaksa pun menggunakan yurisprudensi dalam menuntut kliennya.

“Jaksa menggunakan yurisprudensi. Nah di sini, dia (jaksa) menyimpulkan tidak ada niatan Nikita untuk melakukan penganiayaan, tapi betul dia melempar terhadap seseorang yang bernama Kiproy terkait dengan beberapa permasalahan,” ungkapnya.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Rabu, 1 Juli 2020 dengan agenda pembacaaan pledoi atau nota pembelaan. Pihak Nikita Mirzani pun mengaku akan membeberkan sejumlah hal terkait kasus ini dalam sidang pembelaan nanti. Termasuk soal tuntutan Jaksa yang menggunakan yurisprudensi dan Jaksa hanya menggunakan keterangan satu orang saksi untuk menjerat Nikita Mirzani.

“Secara hukum kami nyatakan dan tegaskkan bahwa tidak ada dasar untuk menggunakan Yurisprudensi untuk menghukum seseorang. Yang kedua, saksi satu sama lain tidak ada sinkronisasi. Hanya dia (Dipo) sendiri yang menyatakan pemukulan. Sementara 3 saksi yang lain tidak tahu menahu,” paparnya. (JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version