JAKARTA, RAKYATJATENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan draf Peraturan KPU (PKPU) terkait protokol kesehatan pada Pilkada serentak yang dilakukan 9 Desember 2020.
Dalam paparannya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, untuk dapat melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS), maka masyarakat diharuskan memakai masker dan juga sarung tangan.
“Pemilih yang hadir di TPS menggunakan masker dan sarung tangan sekali pakai,” ujar Arief dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (22/6).
Kemudian masyarakat yang berada di dalam TPS dibatasi jumlahnya. Semua protokol kesehatan diatur dalam pencoblosan tersebut.
“Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu paling banyak 12 pemilih yang diatur sesuai protokol kesehatan,” katanya.
Selanjutnya adanya pengecekan suhu sebelum pemilih masuk ke dalam TPS. Apabila ada pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37.3 derajat maka dilarang untuk masuk ke TPS.
“Tidak diperbolehkan masuk TPS, diarahkan ke tempat khusus di luar TPS didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh pemilih atau dibantu petugas KPPS,” ungkapnya.
“KPPS yang diberi tugas untuk memastikan bahwa pemilih yang mencoblos tidak boleh menyentuh surat suara serta mengisi surat peryataan penampingan pemilih,” tambahnya.
Kemudian pemilih yang suhunya di atas 37.3 derajat usai mencoblos maka diberikan tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti telah memilih kepala daerah. Namun pemilih tidak mencelupkan jari ke dalam botol tinta.
“Jadi pemilih dengan menggunakan alat tetas dan tidak mencelupkan jari ke botol tinda,” tuturnya.
Kemudian saat mencoblos pemilih digunakan alat coblos berupa paku. Dalam menggunakan alat coblos pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai. Namun jika pemilih yang tidak memakai masker dan sarung tangan. Maka akan disediakan oleh petugas di TPS.
“Dalam menggunakan alat coblos pemilih menggunakan sekali pakai,” imbuhnya.
Nantinya alat coblos akan disterilisasi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sehingga semuanya diperhatikan benar mengenai protokol kesehatannya saat melakukan pencoblosan.
“Sebelum digunakan oleh pemilih alat coblos wajib disterilisasi dengan disenfektan oleh petugas KPPS,” pungkasnya. (JPC)