SOLO, RAKYATJATENG - Penerapan sistem buy the service pada armada Batik Solo Trans (BST) butuh persiapan panjang. Koordinasi antara Dishub Kota Surakarta dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak pernah putus. Nantinya, masyarakat bakal menilai langsung kualitas pelayanan transportasi publik tersebut.
"Launching buy the service koridor 3-4 pada 4 Juli 2020 di Balai Kota Surakarta. Sebulan setelahnya baru launching koridor 1-2 pada 17 Agustus 2020," terang Kepala Dishub Kota Surakarta Hari Prihatno.
Koridor 3-4 di-launching lebih awal karena persiapannnya lebih dulu matang dibandingkan koridor 1-2. Secara umum, koridor 3-4 tak mengalami begitu banyak perubahan karena masih menggunakan armada bus medium yang sudah tersedia, sedangkan koridor 1-2 harus menunggu armada baru dari pemerintah pusat.
"Juga masih perlu persiapan jalur contra flow di Jalan Slamet Riyadi-nya," ujar dia.
Dibutuhkan pembuatan markah baru di segmen Gladag-Gendengan, penataan parkir dengan mengurangi kapasitas parkir tepi jalan agar manuver bus dengan kapasitas 40 seat itu lebih mulus.
Segera dioperasikannya BST dengan sistem buy the service disambut antusias masyarakat. Mereka tak sabar menjajal sistem pelayanan baru transportasi publik yang disebut-sebut lebih baik dibandingkan sebelumnya.
"Mungkin kalau lebih baik, lebih nyaman, jalurnya lengkap, dan armadanya banyak, bisa efisien untuk bepergian dengan kendaraan umum. Selama ini (pelayanan BST) sudah baik. Hanya saja untuk (angkutan) pengumpannya yang kadang belum ada di semua rute," terang Hening Widya, 37, yang setia menggunakan BST untuk mobilitas sehari-hari.
Pengguna BST lainnya Suranto, 53, menuturkan, saat ini layanan BST belum terintegrasi sepenuhnya, sehingga ketika berganti armada untuk menuju lokasi yang diinginkan, penumpang harus membayar lagi.
Suranto berharap, dengan sistem buy the service tersebut dapat lebih efisien dan ekonomis. Terutama untuk pembayaran tarif. "Kalau seperti itu (cukup sekali bayar) pasti peminatnya banyak karena lebih irit naik kendaraan umum dibandingkan kendaraan pribadi,” pungkasnya. (ves/wa)
(rs/ves/per/JPR/JPC)