“Pemerintah kabupaten tidak bisa serta merta mencoret penerima bantuan pusat. sehingga kalaupun kita akan mencoret harus diusulkan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat,” katanya.
Dia juga menambahkan nomor layanan aduan tersebut juga akan digunakan untuk pengaduan semua program jaring pengaman sosial terkait COVID-19. (Antara)
Komentar