MUI Senang Banget Pembahasan RUU HIP Ditunda

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (net)

JAKARTA, RAKYATJATENG – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi‎ mendukung penundaan pembahasaan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Keputusan pemerintah itu sangatlah tepat untuk mengembalikan RUU tersebut kepada DPR RI sebagai pengusulnya.

“DPR sebaiknya melakukan banyak dialog dan menyerap aspirasi terlebih dahulu dengan semua elemen masyarakat. RUU HIP inisiatif DPR RI sehingga pemerintah tidak bisa mencabut atau membatalkannya,” ujar‎ Zainut kepada wartawan, Kamis (18/6).

MUI menyadari bahwa hak untuk membuat UU berada di tangan DPR bersama sama dengan pemerintah, Namun seharusnya setiap UU yang akan dibahas hendaknya dilakukan dialog dan menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu. Hal itu dilakukan agar publik dapat memahami secara baik substansi UU yang akan dibahas.

“Melibatkan publik dalam mengambil sebuah kebijakan itulah sesungguhnya esensi dari negara demokrasi. Tapi kami senang RUU HIP ditunda,” katanya.

Karena itu, dengan dikembalikannya RUU HIP ke DPR RI, MUI mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk menghentikan segala silang sengketa dan kegaduhan di ruang publik.

“Kita konsentrasikan pikiran dan perhatian kita ke DPR RI untuk membangun komunikasi dan dialog secara konstruktif dan persuasif agar ditemukan solusi yang lebih maslahat untuk kepentingan umat dan bangsa,” ungkapnya.

Sebelumnya, ‎pemerintah memastikan menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tidak akan menyurati DPR RI untuk melakukan pembahasan RUU tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, keputusan tersebut diambil tak lepas dari pertimbangan Jokowi yang ingin lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.

“Jadi pemerintah tidak mengirimkan Supres. Tidak mengirimkan surat presiden untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/6).

Jokowi memastikan Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 tidak akan tersisihkan oleh RUU HIP. Oleh karena itu, masyarakat tak perlu membenturkan dua hal tersebut. Apalagi berpikir akan kembali menghidupkan paham komunisme.

“Pemerintah tetap berkomitmen bahwa Tap MPRS nomor 25 tahun 1966 tentang larangan komunisme, marxisme dan leninisme merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yg mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang sekarang ini,” tegas Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun meluruskan ihwal isu yang menyebut Pancasila akan diganti menjadi trisila atau ekasila. Menurutnya Pancasila yang diakui negara adalah yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sesuai Pembukaan UUD 1945. (JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version