SOLO, RAKYATJATENG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VI Jogjakarta mengoperasikan kembali perjalanan kereta api (KA) lokal Prameks tujuan Kutoarjo. Ini berbarengan dengan dioperasikannya kembali perjalanan KA reguler jarak jauh di wilayah Daop VI pada Jumat (12/6). Pengoperasian perjalanan KA ini dilakukan secara bertahap untuk melayani masyarakat.
"Terdapat beberapa KA reguler dan KA lokal Prameks yang akan kembali dijalankan sambil dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan. Pengoperasian kembali KA reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api," beber Manajer Humas PT KAI Daop VI Jogjakarta Eko Budiyanto, kemarin (15/6).
Secara bertahap Daop VI Jogjakarta mulai mengoperasikan kembali delapan perjalanan KA jarak jauh dan enam perjalanan KA Lokal. KA yang kembali beroperasi pada tahap awal ini di antaranya dari dan menuju Stasiun Kiaracondong, Cirebon, Purwokerto, Kutoarjo, Wates, Jogjakarta, Klaten, Purwosari, Solo Balapan, Sragen, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA reguler yang beroperasi.
"Khusus untuk KA lokal yang dijalankan mulai 12 Juni, merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada KA yang saat ini sudah beroperasi," sambungnya.
Untuk pembelian tiket, calon penumpamg dapat memesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sementara penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Eko menyebut pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk. Tujuannya untuk menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan.
"Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain. Khusus untuk perjalanan KA jarak jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan," beber dia.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang KA jarak jauh. Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, penumpang wajib melengkapi berkas saat melakukan boarding dan ditunjukkan pada petugas. Syarat tersebut adalah menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
"Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau rapid test. Kemudian mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler," imbuhnya. (aya/wa/ria)
(rs/aya/per/JPR/JPC)