Dinkes Solo Tolak Layani Rapid Test Mandiri Berbayar, Ada Apa?

  • Bagikan
Tim Dinkes Kota Surakarta melakukan rapid test warga di Joyotakan, beberapa waktu lalu. (DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO)

SOLO, RAKYATJATENG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surakarta tidak akan melayani rapid test berbayar melalui puskesmas dan dan rumah sakit umum daerah (RSUD). Pasalnya, selama ini rapid test yang dilakukan oleh dinkes digunakan sebagai pemetaan epidemiologi.

Kepala Dinkes Kota Surakarta Siti Wahyuningsih mengatakan, selama ini pelaksanaan rapid test dilakukan dengan cara dipilih. Artinya tidak dilakukan secara masal dan tidak terarah.

“Alat kami kan terbatas, makanya kami pilih. Apalagi memang selama ini rapid test yang kami lakukan tujuannya untuk pemetaan epidemiologi. Orang-orang yang disasar pun dipilih oleh pemkot. Seperti halnya di tempat umum yang banyak kerumunan dan pekerja lapangan yang bertemu dengan banyak orang,” kata perempuan yang akrab disapa Ning itu, kemarin.

Sampai saat ini, lanjut Ning, sudah ada sekitar 4.000 sampel darah yang dilakukan rapid test. Total pengadaan alat rapid test yang disiapkan sekitar 5.000 buah. Ditambah lagi pemkot mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi untuk pemeriksaan tenaga kesehatan sebanyak 600 alat. Saat ini, dinkes masih enggan melayani rapid test berbayar di puskesmas maupun RSUD.

“Bila melayani secara berbayar, dikhawatirkan timbul persepsi dari masyarakat. Saya kan juga menerima bantuan dari provinsi, apa kata masyarakat kalau kami menerima bantuan dan kami juga melayani rapid test berbayar. Jangan sampai kami dikira menjual rapid test bantuan provinsi atau pun pengadaan pemkot,” terangnya.

Menurut Ning, pelayanan rapid test berbayar sudah cukup dipenuhi dari rumah sakit atau instansi swasta. Sebab, saat ini banyak instansi atau perusahaan yang membutuhkan surat keterangan sehat atau surat keterangan rapid test dan tes polymerase chain reaction (PCR).

”Kalau surat sehat, di puskesmas dan RSUD masih bisa melayani. Tapi kalau rapid test atau swab, silakan ke swasta saja. Sayangnya, terkadang perusahaan atau instansi tidak bisa membedakan status surat sehat dan surat keterangan rapid test. Mereka menganggap keduanya sama,” ucapnya.

Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo menambahkan, pemkot terus menyisir pusat keramaian untuk dilakukan rapid test. Hal itu sebagai langkah tegas pemkot dalam mengurangi risiko penyebaran Covid-19. (irw/bun/ria)

(rs/irw/per/JPR)

  • Bagikan

Exit mobile version