Mengaku Petugas Rutan, Tipu Keluarga Napi, “Jual” Program Asimilasi

  • Bagikan
ilustrasi: net

BOYOLALI, RAKYATJATENG – Masyarakat sebaiknya lebih hati-hati. Jangan mudah percaya dengan orang tak dikenal hanya melalui sambungan telepon, apalagi kalau diminta untuk mengirimkan uang.

Kejadian penipuan ini dialami Parjiyanto (49) warga Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Jajaran Polres Boyolali dan anggota Resmob Satreskrim Polres Wonosobo telah menangkap seorang pria yang mengaku-aku sebagai petugas rumah tahanan (Rutan) Kelas 2B Boyolali. Pelaku berinisial SMF (30) itu memperdayai Parjiyanto yang mengirim uang sebesar Rp 15 juta.

Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat melalui Kasatreskrim Iptu A.M. Tohari didampingi Iptu Wikan Sri K mengatakan, kejadian bermula pada Kamis (28/5), korban mendapat telepon dari nomor tak dikenal. Penelpon tersebut ngaku-aku sebagai petugas Rutan Kelas 2B Boyolali. Dengan nada halus, pelaku memberi kabar gembira.

“Pelaku memberi tahu kalau kakak ipar korban yang bernama Mulato akan segera dibebaskan karena telah diajukan program asimilasi,” terang Wikan.

Kabar itu pun disambut antusias korban. Bahkan, korban pun menyetujui untuk mengirimkan sejumlah uang, tanpa mengecek dulu ke rutan. “Korban secara bertahap mengirimkan uang kepada pelaku melalui transfer bank,” kata Wikan.

Permintaan uang dilakukan berulang kali. Jika ditotal uang yang sudah dikirim mencapai Rp 15 juta. Setelah beberapa kali mentransfer uang itu, korban pun mulai curiga. Dia lantas mengecek langsung ke Rutan Kelas 2B Boyolali. “Saat dicek di rutan, napi (narapidana) Mulato ternyata tidak diusulkan asimiliasi,” terang Wikan.

Merasa telah tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Boyolali. Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Tak lama kemudian, kepolisian mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Wonosobo. Selanjutnya dilakukan penangkapan pelaku bersama anggota Polres Wonosobo.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur itu pun dibawa ke Mapolres Boyolali untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas Wikan. (wid/ria)

(rs/wid/per/JPR/JPC)

  • Bagikan