Kabar Baik, Anak Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 Masuk Kuota Afirmasi

  • Bagikan

REMBANG, RAKYATJATENG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK akan dibuka pada 17 Juni mendatang. Untuk tahun ini, anak tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19 menjadi prioritas untuk masuk dalam kuota afirmasi. Meski demikian, tetap ada skor-skor penilaian untuk masuk.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sunoto menyampaikan, dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sudah ada Surat Keputusan (SK) terkait anak tenaga kesehatan (nakes) dimasukkan dalam kuota afirmasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK tahun ini.

Hanya saja, kesempatan ini tidak berlaku untuk semua tenaga kesehatan. Hanya untuk tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19. ”SK siapa yang terlibat langsung penanganan. Tidak semua orang,” kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah Sunoto.

Selain itu, lanjut Sunoto, dari pemerintah kabupaten telah mengusulkan terkait hal ini. Kemudian di keluarkan SK dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. ”Diaplikasi sudah muncul (nama-nama) dari usulan kabupaten,” jelasnya.

Sunoto mencontohkan, misalnya ada sopir atau perawat yang telah melaksanakan penanganan langsung akan diusulkan oleh kabupaten. Meski demikian, prioritas tersebut bukan berarti anak tenaga kesehatan bisa langsung diterima.

“Ada skor. Dijuknis diberi informasi. Kepala Sekolah SMP juga. Nanti disampaikan ke siswa yang bersangkutan. Sudah ada aplikasinya. Diskornya itu dimasukkan,” imbuhnya.

Pihaknya sendiri belum bisa menyampaikan terkait prosentase diterimanya. Secara umum, prosentase jalur zonasi 50 persen. Kemudian aformasi 15 persen, lalau jalur prestasi 30 persen, dan kepindahan orangtua lima persen.

“Karena dia masuk jalur afirmasi, maka dia 15 persen masuk itu. Kalau bahasanya, zonasi 50 persen itu sekurang-kurangnya. Kalao zonasi paling sedikit 15. Jadi nanti kalau belum terpenuhi dia masuk ke zonasi,” jelasnya.

Sementara untuk jenjang SMK, 20 persen untuk kuota afirmasi, yang 80 persen kuota zonasi. Tidak ada zonasi untuk SMK negeri.

(ks/vah/ali/top/JPR/JPC)

  • Bagikan