145,73 Gram Sabu dan 490 Ekstasi Dimusnahkan BNN Jateng
SEMARANG, RAKYATJATENG - BNN Provinsi Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan esktasi di kantor BNNP Jateng, Selasa (9/6/2020). Sebanyak 145,73 gram sabu dan 490 butir ekstasi yang berhasil dimusnahkan.
Pemusnahan dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bidang Pemberantasan dan Penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah serta stakeholder lainnya.
Menurut Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan, barang bukti itu sebelumnya disita penyidik BNNP Jateng Selasa (5/5/2020) di Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang.
Dijelaskannya, bahwa barang bukti itu diamankan dari tersangka RS (34) warga Pekalongan Utara. RS menerima barang haram itu dari seorang perempuan berinisial SH (31).
Saat diperiksa, RS mengaku diperintah oleh seorang warga binaan LP kelas II B Pati berinisial WD (35). BNN kemudian berkoordinasi dengan Kalapas LP Kelas II B Pati untukmengamankan WD.
"Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini merupakan bentuk sinergitas dan kerja sama yang baik antara BNN Provinsi Jawa Tengah dengan Lapas Klas II B Pati serta pihak-pihak terkait lainnya," kata Genny Gunawan.
Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan BNN Provinsi Jawa Tengah. Mereka dijerat dengan sangkaan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati. (Sen)