Nasib Janda Kaya; Duit Rp 60 Juta Dikuras Kenalan, Dua Unit Motor Ikut Digelapkan

  • Bagikan
OTENTIK: Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono tunjukkan bukti rekening koran tabungan RR yang dikuras Teguh, kemarin (6/6). (A.CHRISTIAN/RADAR SOLO)
SOLO, RAKYATJATENG – Berbekal mulut manis tapi berbisa, Pd alias Tg (39), warga Mojolaban, Sukoharjo menguras tabungan RR, 45, warga Kecamatan Pasar Kliwon senilai Rp 60 juta. Agar korban tak curiga, pelaku mengambil uang tabungan lewat ATM secara bertahap. Sedikit demi sedikit. Kepada polisi, Tg mengaku mengenal RR pada 2019. Hubungan keduanya semakin dekat. Sebab itu, RR tak menaruh curiga dengan gelagat Teguh. Dari kedekatan itu, Tg bisa mengetahui personal identification number (PIN) ATM janda kaya tersebut. Ditambah RR lengah ketika meletakkan dompet. “Waktu dompetnya tergeletak, ATM-nya saya ambil. Setelah itu, uangnya saya ambil sedikit-sedikit. Biasanya ambil di ATM dekat rumah dia (RR), atau dekat rumah saya. Sehari mengambil Rp 1 juta sebanyak empat kali. Saya ambilnya sedikit-sedikit, jadi dia tidak curiga,” beber Tg di Mapolsek Pasar Kliwon, Sabtu (6/6). Karena memiliki beberapa ATM, RR kurang perhatian dengan ATM yang dicuri Teguh. Tabungan korban berkali-kali dikuras sejak Maret-Mei dengan total Rp 60 juta. Bukan hanya itu, pelaku juga menggelapkan sepeda motor Yamaha Fino nopol AD 4691 CS dan Yamaha Xride Nopol AD 3025 YA untuk digadaikan senilai Rp 36 juta. “Terpaksa. Ekonomi sedang sulit. Tidak punya pekerjaan, mau usaha juga tidak punya modal. Uangnya (hasil kejahatan) sebagian untuk bayar utang,” paparnya. Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah RR curiga saldo tabungannya semakin berkurang. Apalagi ketika ditanya soal keberadaan motor, Tg selalu berkelit. Bahkan beberapa pekan terakhir malah menghilang. “Karena hilang kontak, korban melapor ke polisi. Kami datangi alamat rumah pelaku. Saat kami geledah, ditemukan ATM korban dari dompet pelaku. Pelaku akhirnya mengaku telah melakukan penggelapan,” katanya. Ditambahkan Tegar, Tg memang sengaja mendekati korban untuk menguras hartanya. Berdasarkan catatan polisi, Tg residivis kasus penipuan dan penggelapan. Tg diancam pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara. (atn/wa) (rs/atn/per/JPR/JPC)
  • Bagikan

Exit mobile version