Bandara Ahmad Yani Perpanjang Masa Pembatasan Perjalanan Orang hingga 7 Juni

  • Bagikan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melihat langsung pengoperasian "thermal scanner" di Bandara Internasional Jenderal Besar Ahmad Yani Semarang. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jawa Tengah)

SEMARANG, RAKYATJATENG – Sebagai tindaklanjut atas Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani memberlakukan kebijakan bahwa masa berlaku periode pembatasan perjalanan orang diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto menjelaskan bahwa hal ini dilakukan dalam rangka mendukung peraturan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Adapun bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan diimbau untuk memenuhi kriteria pengecualian pembatasan orang, dan melengkapi persyaratan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” jelas Hardi, Senin (1/6/2020).

Selain ketentuan tersebut, jika pada daerah tujuan mempersyaratkan hasil “swab test” PCR dan persyaratan lainnya, maka calon penumpang wajib menyesuaikan untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan daerah tujuan.

Guna memberikan pelayanan dengan baik dan lancar, Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah melakukan koordinasi intens dengan TNI, Polri.

Kemudian Kantor Otoritas Bandar Udara, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi dan Kota, KKP, maskapai dan pihak/instansi terkait lainnya, serta sosialisasi melalui saluran korporat baik media sosial maupun website korporat.

“Kami berharap dengan diberlakukannya kebijakan ini masyarakat yang akan keluar masuk suatu daerah melalui jalur udara dapat terseleksi lagi sehingga mempermudah proses percepatan penanganan Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga harus selalu memperhatikan protokol kesehatan dan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dimana saja berada sehingga Covid-19 segera berakhir dan masyarakat dapat kembali hidup normal.

Sebagai informasi, selama Mei 2020 tercatat Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah melayani 124 pergerakan pesawat, 2.329 penumpang, dan 146.517 kilogram kargo, baik domestik maupun internasional. (Sen)

  • Bagikan