Jaringan Narkoba Ini Miliki Aset Hingga Miliaran Rupiah
SEMARANG, RAKYATJATENG - BNN Provinsi Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan narkotika yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tidak tanggung-tanggung, aset dari jaringan komplotan ini mencapai miliaran rupiah.
Kasus TPPU dari tindak pidana narkotika ini telah dilimpahkan penyidik BNNP Jateng keKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk disidang. Pelimpahan dilakukan di Kantor Kejari Kota Semarang, Selasa (12/5/2020).
Ada empat tersangka dalam kasus ini dengan barang bukti aset hingga miliaran rupiah berupa uang, sebuah mobil dan dua sepeda motor.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan mengatakan bahwa para tersangka ini masing-masing adalah M (43) warga binaan Lapas Kedungpane sebagai pengendali, AM (30) ibu rumah tangga warga Jepara, MH (29) warga Jepara, dan MDAM (23) seorang mahasiswa yang berdomisili di Sleman, Yogyakarta.
Dijelaskannya, para tersangka diamankan oleh petugas BNNP Jawa Tengah di beberapa tempat yaitu di LP Kelas I A Kedungpane Semarang, Jepara dan Jogjakarta pada Januari 2020 lalu.
"Keempat tersangka merupakan jaringan yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika sejak tahun 2016 dengan peran yang berbeda-beda," katanya.
Menurutnya, barang bukti yang diserahkan selain uang, juga ada sebuah mobil Honda Jazz RS dan dua unit motor Honda Vario. "Total aset Rp 1.014.292.444," jelas Benny.
Dijelaskannya, modus operandi jaringan ini dalam melakukan pencucian uang adalah dengan cara menyimpan uang hasil tindak pidana narkotika di Koperasi Unit Desa (KUD) sehingga tidak termonitor oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
"Proses penyidikan para tersangka sudah selesai, maka mereka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang untuk disidangkan," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan Primer Pasal 3, 4, 5 jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 137 huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Sen)