Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19, Kereta Api Luar Biasa Beroperasi hingga 31 Mei

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12-31 Mei 2020.

“Terdapat 6 perjalanan KLB yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).

Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sesuai surat edaran tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan 6 KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, dan kebutuhan dasar.

Kemudian fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.

Terdapat tiga rute kereta yang dilayani, yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi pp lintas utara, Gambir-Surabaya Pasarturi pp lintas selatan, dan Bandung-Surabaya Pasarturi pp.

Joni mengatakan, tiket mulai terjual Senin (11/5/2020) di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan. Pembelian tiket harus dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan

Adapun syarat yang diperlukan calon penumpang untuk membeli tiket kereta di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya, serta dokumen pendukung lain sesuai peraturan Gugus Tugas.

Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditujukan kepada petugas saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

“PT KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” kata Joni.

Selain itu, setiap penumpang yang menggunakan perjalanan KLB wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19 seperti mengenakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat celsius, membawa tiket, identitas asli, serta surat izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” tegas Joni.

KAI tetap melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di perjalanan KLB yaitu dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta, membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing.

Selain itu KAI juga menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun, dan selalu rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan.

“Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H,” pungkasnya.

Untuk info lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon (021) 121, email [email protected], atau media sosial KAI121. (Sen)

  • Bagikan