Jubir Presiden: Izin Kedatangan 500 TKA Asal Tiongkok Ditunda

  • Bagikan
ILUSTRASI: Jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang masuk Jawa Tengah, utamanya dari Tiongkok meroket. Bahkan pada awal 2018, mencapai 14 ribu orang, atau naik 5 kali lipat dibanding 2017 silam. (dok JawaPos.com)

JAKARTA, RAKYATJATENG – Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Dini Purwono mengatakan, untuk saat ini tidak ada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang didatangkan di Sulawesi Tenggara. Namun, ketika situasi membaik pemerintah akan mengizinkan mereka masuk.

“Pemerintah bertekad memutus mata rantai penyebaran Covid-19 antara lain dengan membatasi arus kedatangan manusia dari luar Indonesia. Kebijakan ini berlaku hingga situasi normal dan dinyatakan aman,” ujar Dini dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Senin (11/5).

Dini mengatakan, sejauh ini TKA asal Tiongkok itu belum tiba di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru pada tahap menyetujui permintaan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diajukan oleh dua perusahaan.

“Kalaupun kelak mereka datang, seluruh tenaga kerja asing tersebut akan diwajibkan mengikuti rangkaian tes dan protokol kesehatan untuk memastikan mereka bebas virus Covid-19,” katanya.

Menurut informasi dari perusahaan di Sulawesi Tenggara, 500 TKA Tiongkok ini didatangkan karena mempunyai keahlian khusus menginstalasi pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter.

Penggunaan tenaga kerja dari luar ini terpaksa dilakukan oleh perusahaan karena tenaga kerja lokal belum mempunyai keahlian dalam memasang instalasi.

“Jika instalasi selesai, pabrik pengolahan dan pemurnian ini bisa menyerap tiga ribu tenaga kerja lokal,” ungkapnya.

Pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perusahaan diwajibkan melakukan mengolah bahan mentah sebelum dijual ke pasar dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.

Pihak perusahaan menargetkan 500 tenaga kerja asing ini hanya akan bekerja maksimal enam bulan dan setelah instalasi selesai kembali ke negara asal.

“Selama bekerja, TKA asal Tiongkok itu juga diminta mentransfer keahlian mereka kepada tenaga kerja lokal sehingga kelak kita tidak perlu lagi tergantung kepada tenaga dari luar,” tuturnya.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara untuk mencari solusi terbaik.

“Agar di satu sisi upaya pencegahan Covid-19 ditegakkan, dan di sisi lain proyek yang bisa menyerap tiga ribu tenaga kerja lokal ini juga bisa berjalan karena menyangkut penghidupan banyak orang,” pungkasnya.

Sebelumnya, adanya rencana kedatangan sekitar 500 TKA asal Tiongkok ke Sulawesi Utara yang diajukan oleh pihak perusahaan di Morosi, Konawe untuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam pembangunan PLTU.

Gubernur dan DPRD Sulawesi Utara telah menyatakan sikap menolak kedatangan 500 TKA asal Tiongkok yang dipekerjakan di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Morosi, Konawe, Sulawesi Utara. (JPC)

  • Bagikan