Pengerjaan Tol Semarang-Demak Terhambat Tanah Sengketa
DEMAK, RAKYATJATENG – Pengerjaan jalan tol Semarang-Demak, utamanya yang berada di wilayah Kabupaten Demak hingga kini masih menghadapi sejumlah kendala. Diantaranya, pembebasan lahan yang masih menjadi sengketa keluarga.
Ini seperti yang terjadi di lahan Supiyah dan Suciati warga Desa Karangsari, Kecamatan Karangtengah yang dibebaskan tahun 1997. Tanah sengketa tersebut merupakan tanah warisan.
Di titik tol yang lain, masalah yang sedang dihadapai adalah soal kepemilikan ganda atau dobel sertifikat. Kini, sengketa itu masih dalam proses di pengadilan.
Humas PT Pembangunan Perumahan (PP), Robby Suwarna mengatakan, selain tanah sengketa warisan itu, tanah ruas jalan tol yang masih dalam proses penyelesaian adalah tanah wakaf Kadilangu. Informasi yang diterima, kata Robby, data sertifikat tanah sudah ada di Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
“Tinggal menunggu penetapan lokasi tanah pengganti. Pihak Yayasan (Sunan Kalijaga) kabarnya minta pengganti tanah wakaf di Kadilangu. Tapi, pihak BPN menyiapkan lahan di Dempet,” ujar Robby dikantornya.
Tanah wakaf Kadilangu sendiri ada sekitar 60 bidang atau sekitar 10 ribuan meter persegi. “Kalau yang tanah wakaf kadilangu sudah klir, sebetulnya pengerjaan jalan tol bisa dimulai juga dari Kadilangu juga. Dlokasi tersebut diantaranya untuk lahan exit tol. Tapi, sekarang masih menunggu penyelesaian tanah wakaf itu,” ujarnya.
Dia berharap, tanah sengketa yang dihadapi maupun tanah wakaf Kadilangu bisa segera dapat diselesaikan. “Pertengahan puasa kita lakukan evaluasi dihentikan sementara dan lanjut setelah lebaran,” imbuh Robby. (hib/bas/JPC)