Pasar Pagi Salatiga Terapkan Physical Distancing, Jalan Jenderal Sudirman Ditutup 5,5 Jam

  • Bagikan
Aktivitas di Pasar Pagi Salatiga, Jawa Tengah, yang menerapkan physical distancing. Aktivitas pasar ini membuat Jalan Jenderal Sudirman ditutup selama 5,5 jam, mulai pukul 01.00 hingga 06.30 WIB.

SALATIGA, RAKYATJATENG – Senin (27/4/2020), Pasar Pagi Salatiga, Jawa Tengah, mulai ditata. Sejumlah badan Jalan Jenderal Sudirman digunakan agar aktivitas di pasar tersebut bisa menerapkan physical distancing. Untuk sementara, Jalan Jenderal Sudirman pun ditutup sekira 5,5 jam, mulai pukul 01.00-06.30 WIB mulai Bundaran Tugu Jam sampai pertigaan Reksa/ Jalan Sukowati.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Salatiga Rahadi Widya Prasetya menyampaikan, penataan Pasar Pagi dilakukan untuk menerapkan physical distancing atau jaga jarak aman, sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Penataan Pasar Pagi dilaksanakan mulai Senin 27 April 2020 mulai pukul 01.00 WIB sampai dengan 06.30 WIB, dengan memanfaatkan badan Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari perempatan Jalan Pemotongan sampai pertigaan Jalan Sukowati/Reksa. Pedagang maupun pembeli wajib memakai masker,” jelas Rahadi, Senin (27/4/2020).

Ditambahkan, secara teknis hal itu telah dibahas dalam rapat lanjutan di Rumah Dinas Wali Kota dengan semua dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Polres dan Kodim serta Satpol PP, pada Sabtu (25/04/2020) malam.

Dalam pelaksanaannya, Jalan Sudirman ditutup mulai Tugu Bundaran Jam sampai dengan Pertigaan Reksa pukul 01.00-06.30 WIB. Kendaraan yang ke arah Solo diarahkan lewat Jalan Buksuling.

“Namun demikian, kendaraan yang akan beraktivitas di pasar pagi masih diizinkan masuk sampai Pasar Raya II Salatiga. Parkir sudah disiapkan di depan Pasar Raya II, di badan Jalan Jenderal Sudirman antara perempatan ex Hasil (Jalan Pemotongan) sampai dengan Bundaran Tugu Jam dan beberapa ruas jalan kecil yang berdekatan dengan Pasar Pagi,” ungkapnya.

Mengenai beredarnya isu bahwa di Salatiga akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (27/4/2020), Rahadi menjelaskan Kota Salatiga belum memberlakukan hal tersebut.

“Terkait dengan isu PSBB, saat ini Kota Salatiga belum memberlakukan PSBB. Pemberlakuan PSBB perlu kajian yang mendalam dan tahapan yang harus dipenuhi, serta harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (hms)

  • Bagikan