4 Kecamatan di Kabupaten Tegal Zona Merah Covid-19
![](https://rakyatjateng.fajar.co.id/wp-content/uploads/2020/04/WhatsApp-Image-2020-04-18-at-01.39.38-3.jpeg)
SLAWI, RAKYATJATENG – Empat kecamatan di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai zona merah pandemi virus corona (covid-19). Keempat kecamatan itu adalah Kecamatan Dukuhturi, Slawi, Tarub, dan Talang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji mengatakan penetapan status zona merah karena di wilayah keempat kecamatan tersebut sudah ada warganya yang positif terinfeksi virus corona.
Dikatakan Hendadi, untuk pasien positif covid-19 yang beralamat di Pala 15 Mejasem Desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat tidak termasuk di dalamnya, karena justru sering menginap di rumahnya yang ada kecamatan wilayah Slawi.
“Dari empat kecamatan zona merah, tiga wilayah di antaranya ada dua warganya yang positif terinfeksi corona. Kecuali di Kecamatan Talang, hanya ada seorang,” jelasnya, mengutip Radartegal.com.
Terhadap Kecamatan yang sudah dinyatakan sebagai zona merah, tambah Hendadi, akan menjadi prioritas utama penanganan dan pencegahannya. Tujuannya supaya pandemi wabah virus mematikan itu tidak menyebar ke mana-mana.
Karenanya, harap Hendadi Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan sampai Satgas Desa di tiap-tiap kecamatan tadi harus gencar melakukan monitoring dan penyuluhan kepada masyarakat. Utamanya meminta warga dan masyarakat tidak berkumpul dalam jumlah banyak.
“Penyuluhan itu yang harus dilakukan terus menerus penyuluhan kepada warga masyarakat. Supaya masyarakat menjadi taat mengenakan masker bila akan bepergian,” pintanya.
Hendadi meminta warga masyarakat hendaknya tetap di rumah, tidak berkerumun dan bergerombol, serta tetap menjaga jarak minimal dua meter bila berkomunikasi. Warga juga harus rajin mencuci tangan sesering mungkin, dan jika harus keluar rumah untuk kepentingan mendesak selalu memakai masker. (guh/zul/RT)