Tegal Diizinkan PSBB, Ganjar Minta Pemkot Laporkan Kesiapannya

  • Bagikan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. ANTARA/Wisnu Adhi

SEMARANG, RAKYATJATENG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Pemerintah Kota Tegal melaporkan kesiapan logistik, transportasi, sosial ekonomi, sampai keamanan setelah keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan mengenai penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat.

“Tolong saya berikan laporan persiapan-persiapannya untuk logistik, transportasi, sosial ekonomi, sampai keamanannya. Kalau itu sudah disampaikan mudah-mudahan semua bisa belajar dari sana,” katanya di Semarang, Jumat (17/4/2020).

Kementerian Kesehatan telah memutuskan status PSBB untuk Kota Tegal dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di wilayah tersebut karena terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan di kota setempat yang disertai transmisi lokal.

Sebelum surat keputusan tersebut keluar, pengajuan PSBB Kota Tegal sempat ditolak Kemenkes sebanyak dua kali dan diminta untuk melengkapi data yang masih kurang.

Ganjar mengungkapkan dirinya mewanti-wanti agar persoalan data tersebut dilengkapi Pemkot Tegal ingin menerapkan PSBB.

“Sekarang ditindaklanjuti, dan kini sudah dilengkapi datanya, tadi juga ada lampirannya berkaitan apa yang akan dilakukan. Sekarang saya minta rencana aksi terkait hal yang saya sebutkan itu,” ujarnya.

Selain telah berkomunikasi dengan Pemkot Tegal, Ganjar juga menanyakan apakah sudah menerima surat keputusan dari Kemenkes terkait penerapan PSBB tersebut dan menanyakan kesiapannya menghadapi PSBB kepada Wakil Wali Kota Tegal.

Surat Keputusan Kementerian Kesehatan terkait penetapan PSBB untuk Kota Tegal itu bernomor HK.01.07/MENKES/258/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah.

Dengan keputusan itu maka Pemerintah Kota Tegal wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Selanjutnya, PSBB itu dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19, sedangkan untuk pemberlakuan dimulai pada tanggal ditetapkan. (Antara)

  • Bagikan