Mayat Laki-laki dan Perempuan di Solo Ternyata Korban Pembunuhnya, Modusnya Diracun

  • Bagikan
ilustrasi: int
SOLO, RAKYATJATENG - Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan dua korban seorang laki-laki dan perempuan di sebuah rumah kontrakan, Jalan Pleret Utama No. 33 RT 05/RW 12, Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo, dengan mengamankan seorang lelaki yang diduga pelakunya. Kasus pembunuhan dengan korban Sunarno (49) warga Perum Griya Cileduk Blok U No.1 RT 03 RW 16, Paninggilan utara, Ciledug, Tangerang, dan Triyani (36) warga Winong RT 01 RW 09 Ngadirojo, Wonogiri, sudah terungkap dengan mengamankan seorang lelaki yang diduga pelakunya bernisial G warga Gilingan Solo. Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Andy Rifai di Mapolresta Surakarta, Rabu (15/4/2020), menyebutkan dari hasil sampel ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah, kedua korban meninggal dunia karena di dalam organ tubuhnya ada cairan mengandung racun. "Kami kemudian menetapkan satu dari enam saksi yang diperiksa menjadi tersangka. Kami tinggal melengkapi bukti-bukti dan keterangan saksi ahli. Kami mendalami motifnya tersangka melakukan pembunuhan itu," kata Andy Rifai juga didampingi Kasat Rekrim AKP Purbo Adjar Waskito. Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Purbo Adjar Waskito menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka saat kejadian pelaku berada di rumah kontrakan milik korban, Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Kamis (10/4) dini hari. Bahkan, sejumlah saksi dalam keterangannya juga melihat pelaku usai kejadian keluar dari rumah kontrakan milik korban. Namun, saat dikejar dia kabur menghilang. "Kami saat melakukan pemeriksaan telah mengamankan tersangka dan uang senilai Rp725 juta di indekosnya. Uang itu awalnya dari korban untuk membeli tanah di Boyolali. Namun, pelaku punya niatan lain ingin memiliki uang milik korban itu," katanya. Tersangka mengaku telah menyiapkan racun tikus yang sebelumnya dibeli di Pasar Depok Manahan Solo. Tersangka kemudian meminta korban perempuan untuk membuatkan jus buah yang salah satunya akan dicampuri racun tikus tersebut. Namun, korban perempuan tidak mengetahui jika yang dicampurkan di minuman jus adalah racun tikus. Menurut Kasat Reskrim, tersangka melihat bahwa korban membawa uang dengan jumlah banyak menimbulkan niatnya untuk melakukan tindak pidana berpikir singkat ingin memiliki uang milik korban. Kedua korban memang saling mengenal. Sebelum kejadian korban perempuan ini, dimintai tolong oleh korban laki-laki untuk membersihkan rumah kontrakan tersebut. Korban laki-laki dan perempuan sudah mengenal sejak lama. Pengakuan tersangka korban laki-laki ini ada hubungan bisnis. Korban berniat mencari tanah, kemudian tersangka menginfokan ada tanah dijual di Boyolali. Namun, korban perempuan dibunuh terkena imbasnya dari tersangka. "Pengakuan tersangka racun itu setelah diminum korban reaksinya seketika. Tersangka dikenai Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana kasus pembunuhan berencana," katanya. Sebelumnya, Polresta Surakarta memeriksa enam saksi di tempat kejadian perkara (TKP) penemuan dua jenazah di sebuah rumah kontrakan Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Kamis (10/4) dini hari. Polisi juga mengirim sampel ke Labfor Polda Jateng untuk mengungkap penyebab kematian kedua korban. Menurut Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Andy Rifai, pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan Labfor usai mengirim sampel organ tubuh korban. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan RSUD dr. Moewardi Solo terkait hasil visum kedua jasad korban. (Antara)
  • Bagikan

Exit mobile version