Cegah Covid-19 Masuk Rutan, Puluhan Napi Dipulangkan Lebih Awal

  • Bagikan
Para napi di Rutan Klas IA Surakarta dipulangkan lebih awal. (DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO)
SOLO, RAKYATJATENG - Penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di eks Karesidenan Surakarta bisa menghirup udara bebas lebih awal. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan baru, di mana proses asimilasi dilakukan di rumah masing-masing. Meski begitu, mereka tetap dalam pengawasan. Kepala Rutan Klas IA Surakarta Soleh Joko Sutopi mengatakan, dasar napi menjalani asimilasi di rumah masing-masing ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) No. 10 Tahun 2020. “Bukan berarti pembebasan, namun proses asimilasi di rumah. Di mana sebelumnya pada saat proses ini, napi tetap berada di rutan,” ujarnya. “Namun, untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan, mereka yang sudah menjalani minimal separo masa tahanan terhitung sampai 31 Desember 2020, kemudian berkelakuan baik, maka akan mendapatkan program ini,” ujarnya. Soleh mengatakan, di hari pertama program ini dijalankan pada Rabu kemarin (1/4), ada sekitar 27 napi yang keluar rutan. Hingga sepekan program ini dilaksanakan, akan ada 88 napi yang akan menyusul menghirup udara bebas. “Kalau sampai Desember ada 145 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ini sesuai syarat yang ditentukan. Prosesnya para WBP mengikuti sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP)," ujar Soleh. Dari pantauan koran ini, setelah menjalani proses sidang TPP, puluhan napi langsung menuju kantor Bapas Kelas I Surakarta. Selama di luar tahanan, proses pemantauan memang dilakukan oleh bapas. Setelah mendapat pengarahan dari bapas, para napi ini langsung pulang. Kepala Bapas Kelas I Surakarta Kristina Hambawani mengatakan, pengeluaran WBP itu berdasarkan instruksi dari Kemenkumham. Hal itu juga untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan. Kristina menyebut, WBP yang dikeluarkan dari Rutan Solo harus melalui beberapa syarat seperti telah menjalani setengah masa pidana serta berkelakuan baik saat menjalani proses pembinaan. “Pemerintah setempat juga membantu kami dalam pembimbingan. Masyarakat juga terlibat dalam pembinaan ini,” ujarnya. Para napi ini diperbolehkan untuk bekerja di rumah atau boleh meminta pembimbingan lanjutan dari Bapas Surakarta. Menurutnya, selama proses asimilasi para napi tetap harus wajib lapor sebulan sekali. Petugas bapas juga akan mengontrol ke rumah para napi untuk membuat laporan perkembangan. Menurutnya, selama proses asimilasi para napi ini belum diperbolehkan bekerja di luar kota domisili. “Nanti kami data sembari meminta tanggapan para tetangga maupun pemerintah setempat,” ujar Kristina. Dalam proses pembinaan, bapas telah menggandeng rumah-rumah kreatif berbasis masyarakat sehingga apabila mereka menginginkan pelatihan memasak, langsung diarahkan. “Selain dari Rutan Surakarta, kami juga hari ini (kemarin) menerima dari Lapas Sragen ada 18, Kemudian Rutan Boyolai 1 orang. Semua mendapat perlakuan yang sama,” ujar Kristina. (atn/bun/ria) (rs/atn/per/JPR/JPC)
  • Bagikan

Exit mobile version