BNN Jateng Bongkar 2 Jaringan Narkoba, Seorang Napi Ikut Diamankan

  • Bagikan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menggelar rilis dua kasus jaringan narkoba, yang salah satunya melibatkan seorang napi, Kamis (2/4/2020).

SEMARANG, RAKYATJATENG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil membongkar dua kasus peredaran narkoba, masing-masing di Pati dan Magelang. Selain mengamankan dua orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.

Pada 27 Maret 2020, BNNP Jateng meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu. WSN alias Nono (32) warga Bantarsari, Kabupaten Cilacap, diamankan di Kelurahan Mojo, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Dr Benny Gunawan mengungkapkan, sebelumnya Satgas Pemberantasan BNNP Jateng menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Mojo, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.

Satgas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada 27 Maret 2020, tepatnya pukul 15.50 WIB tim BNNP Jateng melihat seseorang berbadan kurus memakai jaket kombinasi warna hitam dan hijau di depan SPBU Mojo.

Ketika itu dia terlihat sedang memainkan HP dan menunggu seseorang. Lantas dia dicurigai dan Tim BNNP Jateng mendekatinya.

“Namun, terduga pengedar tersebut berusaha melarikan diri. Meskipun pada akhirnya berhasil diamankan,” ujar Benny saat konferensi pers di kantor BNNP Jateng di Jalan Madukoro Semarang, Kamis (2/4/2020).

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu dengah berat masing-masing kurang lebih 100 gram. Sehingga dengan total mencapai 500 gram atau 0,5 kg.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar tiket bus jurusan Pangandaran-Yogyakarta serta 2 buah handphone.

Menurut Benny, dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa tersangka WSN disuruh oleh seorang napi LP Klas II A Narkotika Tanjung Pinang bernama Kusnadi (38) untuk mengambil barang terlarang tersebut di wilayah Jepara.

“WSN ini disuruh oleh Kusnadi untuk mengambil narkotika di wilayah Benteng Portugis Jepara. Upahnya Rp 1 juta untuk 100 gram,” ungkapnya.

Setelah mengambil narkotika tersebut, tersangka WSN diperintahkan membawa pulang sabu-sabu seberat 500 gram ke Cilacap dan menunggu perintah selanjutnya dari Kusnadi.

Kepala BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan Kalapas LP Narkotika Tanjung Pinang untuk mengamankan tersangka Kusnadi.

Dari tersangka Kusnadi ditemukan barang bukti berupa HP Nokia 105 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka WSN sewaktu transaksi mengambil sabu di Jepara.

Tersangka Kusnadi sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman di LP Klas II A Narkotika Tanjung Pinang dalam perkara narkotika yang divonis 9 tahun oleh Pengadilan Negeri Batam.

“Dalam waktu dekat petugas BNNP Jawa Tengah akan mengambil tersangka Kusnadi dari LP Klas II A Narkotika Tanjung Pinang ke Semarang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, petugas BNNP Jateng dan BNNK Magelang juga melakukan pengungkapan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi, pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020. Petugas mengamankan tersangka FRA (36), warga Magelang. Petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis shabu 0,52 gram dan 10 butir pil ekstasi.

“Pengungkapan jaringan Magelang dan jaringan Batam-Jepara-Cilacap ini merupakan kerjasama dan sinergitas BNNP Jateng, BNNK Magelang dan LP Klas II A Narkotika Tanjung Pinang. Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Tengah di Kota Semarang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati. (Sen)

  • Bagikan