Rasionalisasi Anggaran Tangani Covid-19, Jamin Dana Pilkada Solo Aman

  • Bagikan
Video conference antara komisioner Bawaslu Surakarta dengan Panwascam belum lama ini. (IRAWAN WIBISONO/RADAR SOLO)

SOLO, RAKYATJATENG – Pemkot melakukan rasionalisasi anggaran untuk penanganan Covid-19. Namun, dipastikan anggaran untuk Pilkada Surakarta 2020 tak diutak-atik alias tetap aman.

Guna penanganan Covid-19 di Solo, pemkot telah menyiapkan anggaran Rp 49,4 miliar. Hal itu sesuai dengan hasil rapat pimpinan DPRD Surakarta dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), Senin (30/3).

Nominal tersebut diambil dari berbagai program yang berasal dari empat sumber anggaran. Yaitu dana insentif daerah (DID), dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), bantuan gubernur (bangub), dan APBD 2020.

Untuk APBD sendiri, memberi kontribusi paling tinggi. Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan, rasionalisasi APBD dilakukan dengan memangkas anggaran proyek fisik yang sifatnya tidak urgent.

Oleh karena itu, dia memastikan jika tak ada pemangkasan untuk anggaran pilkada alias pilwalkot tahun ini. “Kami tidak merasionalisasi anggaran pilwalkot. Kami hanya merasionalisasi pembangunan fisik yang belum mendesak,” terang Rudy di rumah dinas Loji Gandrung, kemarin.

Terkait beredarnya kesimpulan rapat kerja/rapat dengar pendapat komisi II DPR RI dengan menteri dalam negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta penundaan pilkada serta merealokasi anggaran pilkada untuk penanganan Covid-19, wali kota tak mau memutuskan tanpa aturan yang jelas.

“Kami nggak berani. Harus ada Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) dulu. Kalau langsung kami pangkas (dana pilkada), seneni uwong mengko (dimarahi orang nanti),” tegasnya.

Sekadar informasi, pemkot mengucurkan Rp 21 miliar untuk penyelenggaraan, pengawasan hingga pengamanan Pilwalkot 2020. Wali kota memastikan tidak akan menyentuh dana tersebut hingga ada regulasi yang jelas.

Sementara itu, status kejadian luar biasa (KLB) corona berdampak pada kinerja Bawaslu. Lembaga pengawas pemilu tersebut memberhentikan sementara panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) dan panwaslu kelurahan.

Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono menjelaskan, langkah Bawaslu Surakarta telah sesuai dengan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI No. 0252/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Dan, Surat Ketua Bawaslu RI No. 0255/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa.

“Panwascam dan panwas kelurahan mulai nonaktif pada awal April ini. Surat maupun koordinasi telah kami beri dan laksanakan dengan video conference, Senin 29 Maret 2020,” terang Budi.

Menurutnya, pemberhentian sementara panwascam maupun panwas kelurahan ini merupakan tindak lanjut karena beberapa tahapan pilkada ditunda oleh KPU. Penundaan sebagai antisipasi terhadap merebaknya Covid-19.

Mereka yang diberhentikan akan tetap menerima uang kehormatan bulan Maret yang akan diterimakan April ini. Bawaslu belum bisa memastikan mengenai kapan pemberhentian sementara ini akan berlangsung.

“Tentunya kami akan menunggu instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait masalah ini. Harapan kita semua virus corona bisa segera mereda,” pungkasnya. (irw/wa/ria)

(rs/irw/per/JPR/JPC)

  • Bagikan