Sekolah di Kudus Diliburkan 2 Pekan Antisipasi COVID-19

  • Bagikan
Siswa Sekolah Dasar di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

KUDUS, RAKYATJATENG – Semua sekolah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang SMP diliburkan selama 14 hari untuk mengantisipasi penyebaran penyakit virus corona (COVID-19).

“Kami sudah membuat surat edaran untuk semua sekolah di Kabupaten Kudus mulai jenjang PAUD hingga SMP untuk diliburkan sementara,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Harjuna Widada di Kudus, Minggu (15/3/2020).

Ia mengungkapkan keputusan untuk meliburkan siswa tersebut, didasari dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan nomor 3/2020 tertanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan serta SE Gubernur Jateng tertanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Satuan Pendidikan di Jateng.

Siswa diliburkan terhitung mulai tanggal 16-29 Maret 2020, sedangkan selama peserta didik melaksanakan belajar di rumah disampaikan langkah kesiapsiagaan.

Di antaranya, peserta didik melaksanakan proses belajar di rumah sesuai dengan materi pembelajaran dan tugas yang diberikan oleh pendidik.

“Siswa juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah dengan tidak ke luar rumah atau bermain di luar rumah atau liburan dengan keluarga atau teman ke tempat rekreasi di dalam dan luar kota ataupun pulang kampung,” ujarnya.

Hal terpenting, kata dia, siswa selama di rumah dengan tetap menjaga dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

Bagi pendidik diminta tetap menyusun materi pembelajaran sesuai perencanaan dan jadwal pembelajaran serta memberikan tugas sebagai bahan belajar peserta didik di rumah.

“Pendidik yang bertugas sebagai guru PAUD, guru kelas, wali kelas atau kepala satuan pendidikan nonformal berkoordinasi dengan orang tua atau wali peserta didik untuk memantau dan selanjutnya wajib melaporkan kondisi kesehatan peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kepala Satuan pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus,” ujarnya.

Untuk distribusi materi pembelajaran atau tugas bagi peserta didik, katanya, bisa dikoordinasikan dengan orang tua murid dengan menggunakan perangkat teknologi atau medis sosial.

Pelajar juga bisa belajar di rumah melalui kelas jauh dengan mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru atau kelas maya yang dikembangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://belajar.kemdikbud.go.id/ dengan pemantauan guru dan orang tua.

“Meskipun siswa belajar di rumah, kepala sekolah dan guru wajib memastikan pelayanan pembelajaran di rumah berjalan efektif,” ujarnya.

Menanggapi surat edaran untuk meliburkan siswa, Kepala SD Muhammadiyah Kudus Senen mengakui sudah menyebarluaskan surat tersebut melalui whatsapp grup di masing-masing kelas dengan orang tua siswa.

Untuk materi pembelajarannya, kata dia, akan dilakukan melalui grup whatsapp, termasuk pemberian tugas kepada siswa.

Hal serupa juga dilakukan oleh SMP 2 Kudus, untuk penyampaian materi dilakukan melalui whatsapp, demikian halnya untuk pemberian tugas.

“Meskipun melalui whatsapp, mudah-mudahan bisa berjalan efektif dan kami juga akan melakukan pemantauan terhadap siswa,” ujarnya. (Antara)

  • Bagikan