1,8 Juta Liter Minyak Goreng Ilegal di Karanganyar Dimusnahkan
KARANGANYAR, RAKYATJATENG - Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar memusnahkan 1,8 juta liter minyak goreng ilegal. Barang hasil sitaan ini tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Pemusnahan barang bukti dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Ahmad Mudhor bersama jajaran polres dan pemkab setempat di kompleks Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) di Kaliboto, Mojogedang.
Kajari Karanganyar Ahmad Mudhor mengungkapkan, pemusnahan jutaan liter minyak goreng tersebut dilakukan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor : 172/Pidsus/2019/PN.Krg, tertanggal 13 Februari 2020 Junto perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar : Print 283/M.3.33/Eku.3/02/2020 tertanggal 27 Februari 2020. Terpidana kasus ini adalah Supardi Pujohartono, warga Mojogedang, Karanganyar.
“Kenapa kami musnahkan di lokasi ini (IPLT), karena kami tidak mungkin memusnahkan minyak goreng sebanyak ini di halaman kantor. Makanya sesuai petunjuk dari pengadilan dan pemkab mempunyai pengolahan limbah, maka jutaan liter minyak goreng ini kami musnahkan di sini,” kata Kajari.
Selain memusnahkan jutaan liter minyak goreng siap edar, kejaksaan juga memusnahkan ratusan botol terbuat dari plastik dan kardus yang digunakan oleh terpindana untuk mengemas minyak tersebut.
“Karton dan botol plastik dimusnahkan dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah milik DLH (dinas lingkungan hidup). Kalau untuk minyak gorengnya, kami tuangkan di atas terpal yang sudah diberi sekam. Kemudian nanti dioleh menjadi limbah,” jelas kajari.
Terkait kasus ini, Jaksa Muda Kejari Karanganyar Harinto Wibowo mengungkapkan, perkara tersebut bermula saat jajaran Polda Jawa Tengah menggerebek rumah milik terpidana yang diduga dijadikan lokasi penjualan minyak goreng ilegal. Produk ini tidak dilengkapi izin edar dan surat resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Dalam proses sidang, terpidana maupun JPU (jaksa penuntut umum) juga tidak banding, maka sesuai dengan putusan pengadilan, barang bukti ini langsung dimusnahkan,” terang Harinto. (rud/bun/ria)
(rs/rud/per/JPR/JPC)