Pemkab Jepara Diminta Serius Sejahterakan Guru Honorer

  • Bagikan
TERIMA: Ketua Komisi C DPRD Jepara Nur Hidayat menerima rombongan GTT PTT di kantor dewan kemarin. (FEMI NOVIYANTI/RADAR KUDUS)

JEPARA, RAKYATJATENG – Guru honorer yang tergabung dalam Paguyuban GTT PTT SDN SMPN Kabupaten Jepara menuntut aturan baru dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) khususnya alokasi maksimal 50 persen untuk gaji guru honorer diterapkan. Mereka menilai, aturan baru tersebut merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Perwakilan Paguyuban GTT PTT SDN SMPN Kabupaten Jepara Rizal Faiz Muhammad mengatakan, saat ini telah turun Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Aturan baru penggunaan dana BOS 2020 bisa membayar gaji guru honorer hingga maksimal 50 persen. Tidak seperti sebelumnya di mana sekolah hanya boleh menggunakan sampai 15 persen.

Bersama kebijakan tersebut, ada syarat khusus yang ditetapkan. Salah satunya guru honorer harus mempunyai NUPTK yang terdaftar di Dapodik per 31 Desember 2019 serta belum mendapatkan sertifikasi.

Namun kenyataan di lapangan, mereka diberikan surat perjanjian kerja (SPK) dengan masa berlaku satu tahun kebijakan baru tersebut tidak dijadikan sebagai dasar (dikesampingkan). ”Jadi SPK kami masih dengan aturan lama. Di beberapa kecamatan SPK sudah diminta ditandatangani dan dikumpulkan,” katanya.

Karena itulah, mereka mengharapkan ada penundaan penandatanganan SPK 2020 baik untuk yang bersumber dari BOS maupun APBD.

”Sambil dilakukan penataan GTT PTT agar sesuai kebijakan Permendikbud baru. Karena di lapangan ada guru yang ber NUPTK tapi pembiayaannya masih masuk APBD. Seharusnya ini kan bisa diubah data agar pembiayaannya masuk BOS,” terangnya.

Rizal melanjutkan, hal yang juga mereka harapkan yakni pada pelaksanaan aturan baru penggunaan dana BOS di lapangan benar-benar bisa dimaksimalkan. ”Aturan maksimal 50 persen itu harus bisa dimaksimalkan,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Jepara Nur Hidayat menyatakan, pada 3 Maret lalu pihaknya sudah menggelar rapat kerja komisi C dengan Disdikpora agar Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dapat direalisasikan tahun ini. Namun kenyataannya Pemkab belum merealisasikan bahkan masih menggunakan aturan lama.

Saat itu pihak dinas juga memberikan angin segar memaksimalkan peningkatan kesejahteraan guru honorer dengan mekanisme gaji sesuai Permendikbud. ”Namun saat kami lakukan monitoring dalam daerah. Kami temukan ada SPK ini yang tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya,” katanya.

Kondisi itu dikatakannya, menunjukkan seolah tak ada keseriusan dalam menyejahterakan guru honorer.

”Kami sarankan pada dinas SPK diberhentikan dulu dan dilakukan pembahasan dulu. Kami ingin Permendikbud ini bisa terealisasi dan tidak dikesampingkan. Jangan sampai ada kepentingan tertentu dalam pelaksanaannya. Mari beri penghargaan pada guru honorer,” imbuhnya.

(ks/emy/mal/top/JPR/JPC)

  • Bagikan