Borobudur ‘Istirahat’ pada 18 April

  • Bagikan
Balai Konservasi Borobudur akan melakukan pembatasan kunjungan wisatawan pada 18 April 2020 bertepatan dengan peringatan Hari Warisan Dunia. (Baskoro Septiadi)
MAGELANG, RAKYATJATENG – Balai Konservasi Borobudur (BKB) berencana melakukan pembatasan kunjungan wisatawan menaiki struktur Candi Borobudur. Pembatasan kunjungan diterapkan pada 18 April 2020 bertepatan dengan peringatan Hari Warisan Dunia. “Pada tanggal 18 April itu, kita akan mencoba mengistirahatkan Candi Borobudur dari kunjungan wisata. Kita sudah koordinasi dengan Pak Putu (GM Taman Wisata Candi Borobudur), pengunjung masih bisa sampai halaman Candi Borobudur. Tawaran kita tidak bisa naik ke atas, saya minta tolong ikut menjaga. Pengunjung tidak naik ke bangunan, tapi bisa keliling di tempat pradaksina itu. Tanggal 18 April, pada Hari Warisan Dunia,” kata Kepala BKB Tri Hartanto Jumat (6/3/2020). Salah satu alasan mengistirahatkan candi Borobudur, karena merupakan suatu bangunan yang terus-menerus dieksploitasi selama 365 atau 366 hari per tahun. Orang saja, kata Tri, perlu istirahat, begitu juga dengan Candi Borobudur. “Ya kita sudah komitmen, kalau kita lihat suatu bangunan selalu dieksploitasi selama 365 atau 366 hari per tahun ini kan cara-caranya orang itu. Kalau tidak pakai istirahat kan capek sekali. Demikian juga candi ini supaya ada waktu istirahat senggang untuk bisa bernafas. Kalau lihat museum, museum Senin libur. Kita akan mencoba seperti itu, jadi waktu istirahat,” tuturnya.. Dalam peringatan Hari Warisan Dunia, BKB akan melakukan beberapa kegiatan. Antara lain kemah budaya mulai 17 sampai 19 April di zona 2 Candi Borobudur, menyalakan lampu panorama Borobudur pada 17 April, mulai pukul 19.00 sampai pukul 00.00. Sementara itu, sebanyak 133 wisatawan mancanegara yang menumpang kapal pesiar Viking Sun batal mengunjungi Candi Borobudur. General Manager Manohara Jamaludin Mawardi mengatakan pembatalan itu karena adanya surat larangan bersandar dari Wali Kota Semarang. Pihaknya mendapat forward berupa surat Wali Kota Semarang yang berisi larangan kapal sandar dari travel agennya. Forward surat tersebut, kata Jamaludin, diterimanya sekitar pukul 15.00. (had/lis/bas/JPC)
  • Bagikan

Exit mobile version