Gagal Maju di Pilwalkot Solo, Tim Abah Ali Bakal Gugat KPU

  • Bagikan
Tim Alam menerima berita acara dari KPU Kota Surakarta, Rabu (26/2). (IRAWAN WIBISONO/RADAR SOLO)

SOLO, RAKYATJATENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta memastikan pasangan Muhammad Ali (Abah Ali)-Achmad Abu Jazid (Alam) gagal maju sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan.

Pasangan yang diusung Tim Guyub Rukun tersebut tidak berhasil mengumpulkan syarat dukungan minimal yang telah ditentukan KPU. Atas keputusan tersebut, tim Abah Ali berencana melakukan gugatan.

Sesuai dengan berita acara yang dikeluarkan KPU Rabu sore (26/2), pasangan Alam telah mengumpulkan formulir syarat dukungan sebanyak 38.743 lembar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.557 formulir dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan 24.186 formulir lainnya dinyatakan tidak lengkap alias tak memenuhi syarat.

Dengan jumlah formulir sah dan memenuhi syarat yang hanya 14.557 lembar, artinya pasangan Alam tidak berhasil memenuhi syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan di Pilwalkot Solo. Yakni sebanyak 35.870 dukungan.

Atas keputusan KPU tersebut tim hukum Alam, Awod, mengaku terkejut. Menurutnya ada sesuatu yang tidak masuk akal dalam penghitungan berkas syarat dukungan.

“Kita enggak tahu dokumen-dokumen apa yang 24 ribu tidak memenuhi syarat itu? Kami tidak tahu. Jadi kami merasa, kami sudah melalui segala macam tahapan. Kami memiliki persyaratan, tapi hasilnya hari ini seperti ini. Yang jelas hasilnya tidak memenuhi syarat dan kami akan tetap akan melawan,” papar Awod.

Tim hukum Alam berencana mendatangi Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melakukan gugatan. “Banyak hal yang menjadi catatan kami, yang dilakukan oleh KPU Kota Surakarta. Ada hal-hal yang tidak masuk akal, tidak konsisten, aturannya enggak jelas,” tegasnya.

Awod mencontohkan, pada 23 Februari lalu, Alam diminta bantuan untuk melengkapi syarat administrasi hingga 24 Februari. Namun, tiba-tiba KPU menghentikan pada tanggal 24. Tim Alam juga menilai KPU membatasi akses tim Alam saat penghitungan berkas.

“Tiga hari ke depan kita akan konsultasi ke bawaslu,” kata Awod.

Selain upaya konstitusional, tim sukses Alam juga akan melakukan upaya politik. Salah satunya dengan bertemu Abah Ali serta mengembalikan kepada umat Islam di Surakarta.

“Kita kembalikan ke umat Islam karena beliau didukung umat Islam dan berdasarkan ijtima’ ulama se Solo,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Surakarta Suryo Baruno memastikan KPU sudah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan aturan. Dalam berkas yang dikumpulkan tim Alam, terdapat formulir ganda serta sebagian besar tidak lengkap.

“Lengkap itu ada KTP, tanda tangan, nama terang. Banyak sekali ditemukan berkas tidak ada tanda tangannya. Malah ada yang hanya namanya, enggak ada KTP dan tanda tangan. Ada juga yang di silon ada, tapi berkasnya enggak ada,” terang Suryo.

Jika tim Alam tidak terima dengan keputusan KPU, mereka diminta mengajukan gugatan sesuai aturan. “Itu hak mereka, monggo. Yang jelas kami melaksanakan regulasi yang ada sesuai PKPU,” kata Suryo.

Dengan gagalnya Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid maju sebagai calon dari jalur perseorangan, maka Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) menjadi satu-satunya pasangan bakal calon jalur independent yang memenuhi syarat. Bajo mengumpulkan 41.425 syarat dukungan ke KPU pada Jumat (21/2). Dari hasil pengecekan, jumlah yang lolos administrasi sebanyak 36.006 e-KTP tersebar di lima kecamatan di Kota Solo. (irw/ria)

(rs/irw/per/JPR/JPC)

  • Bagikan