Ditangkap BNN di Kendal, Kurir Narkoba Sembunyikan Sabu-sabu di dalam Anus

  • Bagikan
Tiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu diamankan BNN Jateng dan BNN Kendal. (Budi Setiyawan/JPC)
KENDAL, RAKYATJATENG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kabupaten Kendal berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 101,74 gram. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan di edarkan di wilayah Kendal. Dari penggagalan tersebut, petugas BNN mengamankan tiga orang yang menjadi kurir dan penandah sabu-sabu. Barang haram tersebut dikirim dari Batam, melalui kurir berinisial Hr dengan cara dimasukkan ke dalam anus. Kemudian barang dibawa dengan pesawat menuju Surabaya, Jawa Timur. Setelah sampai Surabaya, sabu dikeluarkan. Hr ditemani Ks menaiki bus menuju Semarang. Setelah sampai Semarang, keduanya naik taksi menuju Kendal, tepatnya di Desa Karangsuno, Kecamatan Cepiring. Di tempat tersebut, Hr dan Ks bertemu Ag sebagai seorang penadah di Kendal. Saat akan serah terima barang itulah, ketiganya ditangkap petugas BNN berikut barang bukti sabu seberat 101,74 gram. “Sabu yang dikirim dari Batam tidak hanya satu. Tapi langsung disebar ke seluruh wilayah di Indonesia seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan wilayah Batam. Modusnya dengan memasukan sabu kedalam anus,” kata Kepala BNN Jateng, Benny Gunawan. Sementara itu salah satu tersangka, Hr mengaku dirinya hanya diminta mengantarkan barang ke Kendal dengan pesawat dari Batam ke Surabaya kemudian ke Kendal dengan jalan darat. “Baru sekali ini dan saya hanya mengantarkan dengan upah Rp 10 juta,” jelasnya. Petugas mengamankan barang bukti sabu dan alat komunikasi sedangkan tersangka bakal dijerat dengan pasal 114, 112 dan 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (JPC)
  • Bagikan

Exit mobile version