Sungguh Malang, Nenek Buta Huruf Asal Demak Terancan Kehilangan Sawahnya Gegara Cap Jempol

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Malang sekali nenek Sumiyatun (68), warga Desa Balerejo RT 05/RW 02, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Gara-gara tidak mengenal huruf, Sumiyatun yang berprofesi sebagai petani ini terancam kehilangan sawah seluas kurang lebih 8.250 meter persegi (m²).

Karena, sawah miliknya yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) itu mendadak beralih tangan. Bahkan, kabar terbaru sawah tersebut akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Demak.

Ditemani anak sulungnya Hartoyo, janda empat anak itu pun berusaha mencari keadilan dengan mendatangi Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang.

Kisah ini bermula tahun 2010 silam. Ketidaktahuan Sumiyatun yang tidak tahu huruf diminta untuk cap jempol di atas kertas kosong oleh seseorang yang masih tetangganya, dengan dalih untuk membantu sang nenek mendapat bantuan pakan ternak.

“Saya tak tahu tiba-tiba datang tiga orang minta saya cap jempol. Katanya untuk mendapat bantuan pakan ternak bebek. Saya tidak rela pokoknya sawah saya dilelang,” ujar Sumiyatun sembari berucur air mata, Selasa (11/2).

Proses peralihan sawah Sumiyatun diduga dilakukan oleh seorang tetangganya itu. Tetangganya itu datang ke rumah Sumiyatun untuk meminjam sertifikat tanah dengan alasan akan membantu korban supaya mendapatkan bantuan pakan ternak.

Setelah itu, Sumiyatun dan almarhum suami diperintah melakukan cap jempol di atas kertas kosong. Cap jempol di atas kertas kosong itu kemudian diduga digunakan untuk memproses balik nama sertifikat tanah milik sang nenek.

Selanjutnya, sertifikat tersebut oleh tetangganya itu digunakan untuk mengambil hutang di sebuah bank. Tetapi ia tidak kunjung mengangsur cicilan tersebut sehingga pihak bank melakukan pelelangan dan jatuh ke tangan seseorang bernama Dedy.

Setelah diketahui sertifikat sawah tersebut dibalik nama oleh tetangganya, Sumiyatun melakukan upaya hukum melapor ke Polres Demak dengan Nomor LP/ 424/XII/2010/Jateng/Res Demak tertanggal 24 Desember 2010.

Pada saat itu diketahui tetangganya itu sedang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buron Polres Demak atas kasus penipuan.

Selain membuat laporan pidana, Sumiyatun juga sudah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Demak.

Putusan dari gugatan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2015 yang berisi memenangkan Sumiyatun.

“Isi putusan itu adalah membatalkan akta jual beli yang menjadi dasar peralihan hak milik dari penggugat kepada tergugat karena secara hukum telah terjadi perbuatan melawan hukum,” terang Karman Sastro SH, Ketua BKBH Fakultas Hukum Unisbank Semarang.

“Selain itu menyatakan secara hukum bahwa penggugat adalah pemilik sah sertifikat hak milik Nomor 11 atas nama Sumiyatun binti Maksum,” imbuhnya.

Ia menuturkan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak tidak mematuhi isi putusan tersebut dan justru telah menerbitkan sertifikat dengan nomor 11 tersebut dengan nama pemilik baru.

“Dengan demikian patut diduga jika Kantor Pertanahan Kabupaten Demak telah melakukan pelanggaran atas UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah di Indonesia,” kata Karman.

Hal ini dikarenakan adanya dugaan penerbitan sertifikat tanah yang salah dalam penerapannya dan tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

Karenanya, Sumiyatun dengan didampingi BKBH Fakultas Hukum Unisbank Semarang akan segera mengajukan gugatan ke PTUN Semarang terkait penerbitan sertifikat tersebut.

Karman menargetkan dalam waktu dekat ini dirinya dan tim akan mendaftarkan perkara tersebut ke PTUN Semarang. (Sen)

  • Bagikan