BNN Jateng Ungkap Kasus TPPU, Libatkan Napi Narkoba

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan jaringan Christian Jaya Kusuma alias Sancai (Narapidana kasus narkotika di Lapas Pekalongan).

Kapala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Dr Benny Gunawan saat merilis kasus itu di Semarang, Senin (10/2) mengatakan, dari hasil pengungkapan pihaknya mengamankan satu tersangka yakni Mochamad Iqbal (28).

Iqbal ditangkap di Perum Enhaka Residence, Kelurahan Godog, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. “Pelaku merupakan kaki tangan Sancai yang tinggal di Perum Enhaka Residence Garut,” kata Bennny.

Benny mengaku, membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menangkap Iqbal lantaran modusnya terbilang baru, yakni dengan memalsukan identitas atas nama Juanda Bintaro Sibuea, warga Surabaya.

“Namun setelah kita telusuri dari awal TPPU yang melibatkan jaringan Sancai itu ternyata nama Juanda ini bukan nama yang sebenarnya. Dia memakai nama orang lain,” katanya.

Beny menjelaskan, pengungkapan kasus TPPU ini berawal dari kecurigaan adanya aliran dana dari rekening Dandy Kosasih yang telah ditangkap sebelumnya ke rekening BCA atas nama Juanda Bintaro Sibuea dan Mochamad Iqbal.

Kecurigaannya tak lepas karena kedua nama terakhir yang disebutkan merupakan orang yang sama. “Saat hendak mengungkap kasus ini, pihaknya sempat terkendala karena sebuah bank swasta tidak kooperatif yang terlalu lama memberikan data dan informasi transaksi keuangan jaringan narkotika,” terangnya.

Karena kejelian dan keuletan, petugas BNN Provinsi Jawa Tengah akhirnya berhasil memastikan bahwa Mochamad Iqbal adalah otak dari perputaran uang jaringan Sancai, petugas akhirnya menggerebek TKP dan menangkap pelaku.

Selain pelaku, BNN Provinsi Jawa Tengah telah menyita aset berupa sebuah rumah dan sertifikat senilai Rp400 juta dan satu unit mobil Daihatsu Ayla nopol D 1609 UY warna putih yang diangsur secara autodebet dari penampungan hasil penjualan Narkotika.

“Jadi, uang yang didapat tersangka ini adalah upah atas peran sebagai pencuci uang untuk dibagikan sesuai perintah Sancai,” pungkasnya.

Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di kantor BNN Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Sen)

  • Bagikan