Kejaksaan Buru Harta Tersangka Kasus Jiwasraya di Sukoharjo

  • Bagikan
ilustrasi: int

SUKOHARJO, RAKYATJATENG – Pemburuan aset milik tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya Beny Tjokrosaputro di Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menemui titik terang. Kejaksaan berhasil menemukan tujuh aset yang diduga milik Beny Tjokro. Pihak kejaksaan kini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Yoanes Kardinto mengatakan jika kejari hanya membantu Kejagung dalam pengusutan aset tersangka korupsi PT Asurasi Jiwasraya. Kejari Sukoharjo berhasil menemukan tujuh aset yang tersebar di Kecamatan Grogol.

Benny Tjokro sendiri mempunyai sejarah keluarga di Sukoharjo. Dia adalah cucu dari pemilik salah satu perusahaan batik yang berlokasi di Sukoharjo.

“Kami menemukan aset Jiwasraya di Sukoharjo. Ada tujuh sertifikat tanah yang kami temukan dan baru satu teridentifikasi sebagai aset pribadi tersangka Benny Tjokro di Gedangan, Grogol,” terangnya pada Selasa (4/2).

Tujuh asset itu ditemukan di Desa Cemani dan Gedangan, Solo Baru, Grogol. Aset tersebut merupakan tanah tanpa bangunan. Joanes mengaku untuk temuan yang ada di Desa Cemani, sudah masuk aset atas nama perusahaan batik.

“Kami hanya mendampingi Kejagung. Karena pengusutan ini kewenangannya Kejagung. Kami juga mengantisipasi jika aset-aset dialihkan dan ini giatnya Kejagung,” papar Yoanes.

Sementara itu, Camat Grogol Bagas Windaryatno mengatakan, pada Senin (3/1), telah dilakukan verifikasi aset yang disinyalir milik tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dari hasil verifikasi antara kejaksaan, Badan Pencatatan Negara (BPN), dan pemerintah desa (pemdes), ditemukan satu aset atas nama Beny Tjokrosaputro.

“Aset yang ditemukan ada di Desa Cemani. Namun, setelah verifikasi, aset tersebut sekarang sudah menjadi jalan raya dan menjadi milik negara. Hal tersebut berdasarkan verifikasi Kejari Sukoharjo dan Kejagung,” terangnya.

Bagas menambahkan, dari hasil pengusutan juga ditemukan beberapa aset lain. Namun, aset-aset lain itu terdaftar atas nama perusahaan batik. Bahkan, di Grogol memang banyak ditemukan aset tanah dan bangunan milik perusahaan tekstil tersebut.

“Untuk pengusutan aset di Desa Cemani datanya sudah cukup. Sedangkan aset-aset di Desa Gedangan kami belum mendapat keterangan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu Kades Gedangan, Grogol Andri Eko Sulistyo mengaku, pihaknya telah didatangi petugas dari BPN dan kejaksaan. Mereka meminta untuk menunjukkan denah lokasi aset serta catatan pemilik aset di buku letter C Desa Gedongan.

“Saya memang didatangi (BPN dan kejaksaan, Red) di kantor. Diminta menelusuri kepemilikan aset di buku letter C. Namun, saya lupa itu atas nama siapa. Yang jelas lokasinya di dekat GOR Pandawa, Grogol,” singkatnya. (rs/rgl/per/JPR/JPC)

  • Bagikan