Bupati Pati: Aplikasi SIPAPAT Memudahkan Pelayanan di Tingkat Desa

  • Bagikan
Bupati Pati Haryanto saat melihat aplikasi Sistem Pengelolaan Potensi dan Administrasi Terpadu (Sipapat) di ruang Penjawi Setda Kabupaten Pati, Selasa (21/1). (Foto : Dok.)

PATI, RAKYATJATENG – Bupati Pati, Jawa Tengah Haryanto mengatakan kehadiran aplikasi Sistem Pengelolaan Potensi dan Administrasi Terpadu (Sipapat) yang baru diresmikan diharapkan lebih memudahkan pelayanan masyarakat di tingkat desa karena terintegrasi dengan kabupaten.

“Hal ini, mengingat bahwa desa juga mempunyai undang-undang khusus. Jika segala potensi dan kemanfaatan yang ada di desa dapat dikelola, maka hasilnya akan luar biasa,” ujarnya di sela-sela peresmian aplikasi Sipapat di ruang Penjawi Setda Kabupaten Pati, Selasa (21/1/2020).

Ia mencatat Pemkab Pati hingga kini sudah memiliki beberapa inovasi guna mendukung program Presiden RI di era 4.0 serta zaman “internet of thing”.

Guna mendukung pelaksanaan aplikasi tersebut, dia berharap admin aplikasi tersebut mendapat bekal ilmu yang cukup.

“Bahkan kalau bisa, disinergikan dengan Kominfo. Kami anggarkan dengan dana desa maupun alokasi dana desa untuk kedepan dapat melaksanakan pelatihan-pelatihan sehingga tidak hanya sekadar peresmian,” ujarnya.

Bupati menyebut bahwa itu semua dilakukan karena semata-mata niat baik dalam peningkatan kinerja.

Ia mengingatkan semua pihak terkait, jangan sampai di Kabupaten Pati tertinggal baik dari segi perangkat lunak maupun perangkat kerasnya.

“Pati sering menjadi contoh, sering menjadi pemrakarsa, malah ketinggalan dalam pengelolaan. Oleh karena itu dalam sistem informasi jangan sampai ketinggalan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menambahkan hadirnya aplikasi Sipapat sebagai salah satu kewajiban penyelenggaraan sistem informasi di desa, sedangkan Kabupaten Pati merupakan kabupaten yang paling awal dalam penerapannya.

“Salah satu kelebihan aplikasi ini, menjadi salah satu aplikasi yang mana dalam pengaplikasiannya dapat dimanfaatkan dari desa yang terintegrasi ke kabupaten,” ujarnya.

Sudiyono menyebut bahwa aplikasi yang diluncurkan tersebut, cukup satu dalam kemanfaatannya sehingga penggunaannya lebih efektif dan tidak ganti-ganti aplikasi yang lain.

“Aplikasi tersebut bukan dari proper. Namun aplikasi ini dibangun sejak dua tahun yang lalu dan prosesnya tidak gampang dengan jumlah desa sebanyak 401 desa sehingga butuh waktu serta perlu dilakukan pendampingan,” jelasnya.

Sudiyono meyakini, dengan adanya aplikasi ini, desa akan lebih mudah mempraktikkan berbagai bentuk pelayanan untuk masyarakat, seperti pembuatan surat keterangan bisa dibuat hanya sepersekian menit saja, demikian halnya dengan berbagai layanan yang lain. (Ant)

  • Bagikan