Polisi Tangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo
PURWOREJO, RAKYATJATENG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap Toto Santoso (TS, 42) dan Fanni Aminadia (FA, 41), pasangan suami-istri yang mengklaim sebagai raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Penangkapan dilakukan di Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020) petang.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, TS dan FA yang bertindak sebagai raja, dan istrinya sekaligus permaisuri Keraton Agung Sejagat diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah sekitar pukul 18.00 WIB.
"Didasari beredarnya berita di media sosial tentang berdirinya Keraton Agung Sejagat di wilayah Kabupaten Purworejo yang sudah viral, Polda Jawa Tengah segera menindaklanjuti dan telah mengamankan TS dan FA. Penangkapan pelaku ini berdasarkan barang bukti serta keterangan saksi warga desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo merasa resah dengan kegiatan pelaku," jelas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
Selain mengamankan TS dan FA, kata Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti. Diantaranya, kartu identitas pelaku dan dokumen palsu kartu-kartu yang dicetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat.
"Kedua pelaku kami sangkakan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo mendadak ramai diperbincangkan netizen di media sosial twiiter. Hal yang menggelitik netizen adalah soal Keraton Agung Sejagat yang mengklaim sebagai kerajaan penguasa penerus Majapahit. (sen)