Rumah Janda Dibobol Maling saat Siang Bolong, Kerugian Rp10 Juta

  • Bagikan
Lemari pakaian yang dibobol maling. (radar pekalongan)

BATANG, RAKYATJATENG – Aksi pencurian terjadi di Perumahan Villa Saputra, Desa Cepokokuning, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jateng, Sabtu (30/11). Rumah milik Dian Rissiana (28) yang berada di Blok J Perumahan Villa Saputra menjadi korban pencurian.

Janda satu anak itu menceritakan, bahwa kejadian pencurian terjadi pada siang hari bolong. Saat seisi rumah tidak ada orang. “Saya pergi kerja jam 07.00 pagi. Saat saya pulang ke rumah pada pukul 16.00 WIB, saya melihat lemari pakaian sudah terbuka,” kata wanita yang kesehariannya bekerja sebagai SPG salah satu rokok itu.

Ia mengatakan, lemari pakaian yang berada di dalam tempat tidurnya tersebut terdapat perhiasan berharga dan tiga buah handphone miliknya.

“Saya lihat jendela kamar tidur saya dalam keadaan tertutup, tapi dalam keadaan rusak. Ada bekas congkelan,” beber wanita yang tinggal sebatang kara itu.

Ia menduga, pencuri masuk dari jendela kamar tidur, lalu langsung membuka lemari pakaian miliknya yang berisikan perhiasan.

“Pencuri berhasil membawa gelang tangan kira-kira 6 gram, gelang kaki 4 gram, liontin 5 gram, cincin 5 buah dengan nerat total 10 gram, serta tiga buah handphone merk Iphone dan Samsung,” katanya.

Setelah berhasil mengambil perhiasan dari dalam almari kamar tidur, pencuri masuk ke dalam rumah dan masuk ke dalam ruang gudang dan dapur. Namun dari dalam ruang tersebut tersangka tidak mendapatkan hasil apa-apa.

Akhirnya, pelaku memutuskan untuk keluar dari dalam rumah dengan kembali masuk dalam kamar tidur korban dan lompat dari jendela yang sebelumnya telah dicongkel.

“Kerugian kurang lebih mencapai Rp 10 juta rupiah. Saya sudah membawa kasus ini ke Polres Batang. Saya sudah buat laporan. Saya berharap agar petugas Polres Batang dapat segera mengungkap dan menangkap pelakunya,” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, jajaran anggota Satreskrim Polres Batang tengah melakukan penyelidikan. “Ini sudah pasti aksi pencurian. Kalau pelaku tertangkap, maka akan kita kenakan pasal 363 KUHP,” ujar petugas penyidik Polres Batang. (fel/RP)

  • Bagikan