ASN dari Luar Bisa Jadi Pejabat Eselon II di Pemkab Kendal, Ini Syaratnya

  • Bagikan
PENJELASAN – Sekda Kendal, Moh Toha, saat menjelaskan soal seleksi JPT Pratama kepada awak media, kemarin. (radar pekalongan)
KENDAL, RAKYATJATENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Jawa Tengah, melaksanakan seleksi terbuka empat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau jabatan eselon II. Keempat jabatan itu adalah Kepala Inpektorat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informaitka, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Seleksi jabatan itu dilakukan karena hingga kini tiga jabatan selain Inspektorat masih kosong. Sedangkan untuk Inspektorat masuk dalam evaluasi atau penilaian pejabat yang sudah menduduki jabatan selama dua tahun atau kurang sedikit. Sekda Kendal, Moh Toha, saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (29/11) mengatakan, seleksi JPT Pratama tersebut terbuka untuk ASN di lingkungan Pemkab Kendal maupun dari luar. Pendaftaran dibuka sejak 25 November sampai 9 Desember 2019, “Ada empat jabatan yang bisa diisi dengan persyaratan tertentu,” katanya. Diungkapkan, Pemkab sudah mengumumkan kepada ASN baik internal maupun eksternal dan yang bisa mengikuti seleksi jabatan eselon II tersebut adalah pejabat eselon IIIA maupun IIIB dan pejabat fungsional. Untuk eselon IIIA minimal sudah dua tahun dan IIIB minimal tiga tahun. Syarat lain adalah sudah mengikuti diklat pimpinan (Diklatpim) III. “Sedangkan untuk pejabat fungsional jauh lebih mudah, minimal golongan IVA,” ungkapnya. Menurut Toha, sosialisasi sudah dilakukan kepada lebih dari 100 ASN yang mempunyai eselon IIIA atau IIIB. Untuk pejabat fungsional jumlahnya lebih dari 30 orang. Tahapan seleksi, Pemkab sudah membentuk panitia seleksi (Pansel) yang terdiri lima orang yaitu berasal dari pejabat provinsi, Sekda Kendal, dua akademisi dari Undip, dan tokoh masyarakat. “Saya sekertaris Pansel, ketuanya dari provinsi. Kemudian melibatkan akademisi Undip dan tokoh masyarakat (Tomas) Kendal,” terang Sekda. Sementara untuk proses seleksi, selain dilakukan Pansel, juga melibatkan unsur luar, seperti tes kesehatan di rumah sakit. Ada tes manajerial yang melibatkan Mabes Polri, sementara soal pembuatan makalah, uji gagasan, dan wawancara dicover Pansel. “Jadi, tahapan seleksi memang cukup panjang,” imbuhnya. Hasil seleksi, empat peserta terbaik untuk setiap formasi jabatan akan diserahkan ke Bupati. Sementara sebelum dilantik, nama-nama akan dikirimkan dulu ke Komisi ASN. Pelantikan dijadwalkan akhir 2019 atau awal 2020. “Kalau pendaftaran ditutup tapi belum ada yang mendaftar, maka akan dilakukan penunjukkan pejabat yang sudah sesuai persyaratan untuk mendaftar,” pungkasnya. (lid/RP)
  • Bagikan

Exit mobile version