Polda Jateng Ungkap Dugaan Praktek Prostitusi di Kota Semarang
SEMARANG, RAKYATJATENG - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi di wilayah Kota Semarang. Petugas melakukan penggerebekan di dua tempat berbeda, dan berhasil mengamankan sejumlah orang.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, pada 12 November sekira pukul 16.30 WIB, polisi mendatangi sebuah ruko di Jalan MT Haryono, Kelurahan Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Di situ, polisi mendapati tempat yang menyediakan fasilitas spa dengan paket bervariatif. Polisi juga menemukan 4 perempuan yang diduga sedang dipekerjakan sebagai terapis pijat di Kamar VIP 1, VIP 2, VIP 9 dan VIP 10 EMP.
"Modusnya menyediakan fasilitas spa dengan paket bervariatif," kata Budhi Haryanto saat konferensi pers di lobby gedung Ditreskrimum Mapolda Jateng, Rabu (20/11/2019).
Polisi mengamankan lelaki DC alias Papi (42). "Pelaku mempermudah terjadinya perbuatan cabul antara orang lain dengan orang lain dan pelaku mendapatkan keuntungan dari perbuatan tersebut," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 8 bill pembayaran, alat kontrasepsi, tisu basah, tempat sampah, buku tamu, daftar absen terapis, dan daftar menu.
Sehari sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng juga telah mengungkap kasus dugaan prostitusi di sebuah tempat karaoke di Kota Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, petugas Ditreskrimum Polda Jateng mendatangi sebuah tempat karaoke di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Senin (11/11/2019).
Polisi telah mengamankan seorang lelaki IFH alias Marcel yang dikenal sebagai "papi" karena diduga sebagai mucikari.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah alat kontrasepsi, 2 celana dalam, uang tunai Rp 4.100.000, beberapa lembar baju, 1 buah handphone, dan 1 lembar bukti pembayaran.
"Kami mengamankan satu orang (IFH) di lokasi tempat karaoke itu, dengan dugaan telah sengaja karena mata pencahariannya atau kebiasan dan mempermudah untuk melakukan perbuatan cabul dengan orang lain dan telah mengambil keuntungan dari memakai jasa," jelasnya.
Selain itu, Ditreskrimum Polda Jateng juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, perjudian dan penipuan atau penggelapan. (Sen)