“Kami mengamankan satu orang (IFH) di lokasi tempat karaoke itu, dengan dugaan telah sengaja karena mata pencahariannya atau kebiasan dan mempermudah untuk melakukan perbuatan cabul dengan orang lain dan telah mengambil keuntungan dari memakai jasa,” jelasnya.Selain itu, Ditreskrimum Polda Jateng juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, perjudian dan penipuan atau penggelapan. (Sen)
Komentar