Bupati Natsir: Tahun 2020, Demak Bebas BABS

  • Bagikan

DEMAK, RAKYATJATENG – Bupati Demak M Natsir menyatakan bahwa Kabupaten Demak bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS) pada tahun 2020 mendatang. Hal itu dikatakan Bupati Natsir saat acara Pencanangan Stop Buang Air Besar Sembarangan, Deklarasi Open Defecetion Free (ODF) di Kecamatan Kebonagung, Selasa (19/11/2019).

Hadir pada kesempatan tersebut, Sekda Demak Singgih Setyono, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Demak, Camat Kebonagung, Camat Dempet, Forkopimcam, para Kepala OPD, Kepala Puskesmas dan para Kepala Desa se-Kecamatan Kebonagung.

“Tahun 2020 seluruh kecamatan di Demak terbebas dari buang air besar sembarangan,” kata M Natsir.

Guna mendukung program tersebut, Bupati Natsir meminta kepada seluruh komponen masyarakat, pihak sekolah maupun khotib Masjid untuk turut mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak buang air besar sembarangan.

“Semuanya, siapa saja harus ikut mengkampanyekan stop buang air besar sembarangan,” ujarnya.

Menurutnya, stop BABS merupakan salah satu upaya untuk mendukung program Universal Akses, yaitu 100% akses air minum, 0% kawasan kumuh dan 100% akses sanitasi yang layak.

“Mari jadikan momentum ini untuk memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa tingkat derajat kesehatan masyarakat dimulai dari kebersihan diri sendiri. Termasuk di dalamnya pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat. Ajak masyarakat untuk senantiasa mencuci tangan sebelum dan setelah beraktivitas serta mengelola air minum rumah tangga dan makanan,” paparnya.

Bupati Natsir menyatakan bahwa stop buang air besar sembarangan (ODF) merupakan kondisi ketika setiap orang tidak buang air besar sembarangan. Termasuk di dalamnya adalah akses sanitasinya. Hal itu harus diperhatikan, mengingat pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan. Maka dibutuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keberadaan jamban. Dimana, idealnya satu rumah satu jamban.

Guna mensuksekan stop BABS, diperlukan beragam inovasi seperti yang dilakukan Pemerintah Desa Sidomulyo, dengan menerbitkan Peraturan Desa terkait stop BABS.

Ia juga menjelaskan, bahwa dalam perdes itu disebutkan warga yang buang air besar sembarangan akan dikenakan sanksi moral dan material.

“Saya berharap, inovasi ini dapat diikuti oleh desa yang lain. Kepada para kades untuk membuat WC umum, gunakan dana DD/ADD. sehingga Demak bebas buang air besar sembarangan bisa segera terwujud,” pungkasnya. (yon)

  • Bagikan