DPRD Batang Dukung Perda RTRW, Tapi Tetap Beri Catatan

  • Bagikan
Anggota DPRD Kabupaten Batang menyampaikan pandangan umum fraksinya saat rapat paripurna DPRD, kemarin. (RP)

BATANG, RAKYATJATENG – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Batang memberikan pemandangan umumnya terhadap penyampaian Bupati atas tiga raperda, salah satunya Raperda tentang RTRW Kabupaten Batang 2019-2039, Kamis (31/10).

Meski secara umum semua fraksi menyampaikan dukungan, namun mereka memberikan sejumlah catatan untuk Pemkab Batang.

Fraksi Partai Golkar bahkan menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda RTRW yang di dalamnya mencakup zona wilayah industri di Kabupaten Batang. Seperti disampaikan juru bicaranya, Akhmad Khudori, Perda RTRW akan akan mengubah dinamika pembangunan daerah.

“Namun pesan kami, harus melalui tahapan tahapan revisi Perda, agar jangan sampai prosesnya melanggar Undang Undang. Sebab, hal ini sudah menjadi impian masyarakat untuk mewujudkan daerah industri yang dapat dijadikan industri wisata yang ramah investasi,” ujar juru bicara Fraksi Partai Golkar, Akhmad Khudori.

Sementara Fraksi PKB, meminta peruntukan kawasan industri yang diatur dalam Raperda RTRW agar disosialisasikan lebih dulu ke masyarakat, sehingga tidak timbul gejolak. Bila perlu, dilakukan land freezing agar lahan tidak dikuasai oleh cukong.

“Jangan sampai nantinya ketentuan yang ada dilanggar. Karena itulah, fraksi PKB memandang pentingnya penegakan aturan. Jangan terkesan pemkab lembek terhadap pelanggaran perda atau aturan yang ada,” tegas juru bicaranya, H Daryoso.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra memberikan lima catatan yang perlu diperhatikan Pemkab Batang, yakni keberlangsungan pertanian tanaman pangan berkelanjutan, terjaganya lingkungan hidup, membuka peluang investor untuk berinvestasi di Kabupaten Batang, mendukung berkembangnya dunia usaha, serta mendukung dicanangkannya Visit Batang Year 2022. “Kami memandang bahwa beberapa aspek tersebut harus saling mendukung dan jangan sampai aspek yang satu mengorbankan aspek yang lain,” ucap Rustiasih.

Berbeda dengan yang lain, Fraksi Partai Demokrat dan PAN mempertanyakan kesanggupan Pemkab Batang menyelesaikan Perda sesuai tenggang waktu yang diberikan oleh Dirjen Tata Ruang. “Apakah tenggat waktu tersebut dapat terpenuhi?,” ungkap juru bicara Fraksi Partai Demokrat dan PAN, H Juki JS.

Terakhir, Fraksi Partai Hanura dan Nasdem berharap agar berbagai pasal yang berada dalam Raperda RTRW sudah berdasarkan kajian akademis, sekaligus tidak melupakan kearifan lokal. Khususnya dalam penetuan zonasi, termasuk titik titik koordinat dalam penyusunan Peta Tata Ruang yang nantinya digunakan untuk Informasi Tata Ruang.

“Raperda RTRW ini harus didasarkan pada kepentingan kita untuk menjadikan lingkungan agar tetap mempunyai daya tampung, daya dukung dan daya lindung bagi kehidupan. Bukan semata karena didorong kepentingan ambisi investasi, tumbuhnya industri, mencari legitimasi dan justifikasi untuk mengeksploitasi lingkungan,” ujar Khomidah. (RP)

  • Bagikan