‘Si Akung’, Bikin Surat Keterangan dalam Hitungan Detik

  • Bagikan

DEMAK, RAKYATJATENG – Memberikan pelayanan yang mudah, murah, cepat dan tuntas merupakan salah satu komitmen Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam melayani masyarakat.

Hal itu pula yang juga diterapkan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah dalam melakukan pendampingan program Satu SKPD Satu Desa Binaan di Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Selain memberikan pelatihan rutin kepada anggota PKK dan Karang Taruna Desa, kali ini Diskominfo Jateng bekerja sama dengan Jogja Nikola Indonesia Group membuatkan sebuah aplikasi untuk memudahkan layanan di tingkat kelurahan yang diberi nama “Si Akung” (Sistem Informasi Desa Kangkung).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum menyampaikan, Si Akung ini adalah suatu layanan aplikasi yang di tingkat awal dibuat sesederhana mungkin sehingga masyarakat di Desa Kangkung yang membutuhkan bisa  menggunakannya. Melalui layanan aplikasi itu, petugas kelurahan tidak perlu lagi mengetik jika ada masyarakat yang ingin meminta surat keterangan atau surat permohonan.

Tidak sampai lima menit, hanya hitungan detik masyarakat bisa dengan cepat mendapatkan surat yang dimaksud. Terdapat 28 layanan surat yang disediakan pada aplikasi Si Akung. Tak hanya itu, di aplikasi ini juga disediakan menu aduan jika ada masyarakat yang ingin melaporkan keluhan di Desa Kangkung.

“Tentu saja sasarannya adalah kaum millennial. Namun demikian tidak menutup kemungkinan seluruh masyarakat ikut dalam literasi digital yang akan kita berikan,” ujarnya saat ditemui usai acara Ground Breaking Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Kangkung, Demak, Rabu (9/10/2019).

Chief Executive Officer Jogja Nikola Indonesia Group, Muhammad Pailus menambahkan Si Akung ini nantinya bisa memudahkan pelayanan di masyarakat. Selain itu aplikasi ini bisa digunakan oleh siapapun, termasuk mereka yang gaptek terhadap teknologi

“Caranya bagaimana? Yang banyak terjadi, saat mengoperasikan mereka terkendala yang erorlah, salah ketik dan sebagainya. Makanya kita kembangkan e-KTP. Cukup layanan apapun mereka mainnya single tap aja,” jelasnya.

Pada kesempatan itu pula, dilakukan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi Si Akung, termasuk tutorial membuat surat keterangan belum menikah. Terbukti, tinggal menempel e-KTP hanya dalam hitungan detik atau tidak sampai satu menit, surat keterangan tersebut langsung jadi tinggal cetak.

Sekretaris Desa Kangkung, Asrida Puspitasari menyampaikan, selain membuat lebih mudah dan cepat, layanan Si Akung akan lebih menyenangkan warga.

“Tadi sedikit saya sudah belajar, bisa pakai e-KTP, atau bisa diketik manual. Peningkatan pelayanan masyarakat ini akan lebih mudah, termasuk untuk pendataan monografi desa,” ujarnya.

Ditambahkan, dengan adanya aplikasi Si Akung yang diberikan oleh Diskominfo Jateng ini diharapkan ke depan mampu membantu pelayanan di kantor kelurahan Desa Kangkung. Bahkan, menurutnya aplikasi ini tidak rumit dan bisa digunakan dengan mudah.

“Itu nggak terlalu rumit, jadi lebih fleksibel dan pilih menunya aja. Jadi untuk data apa saja malah kita lebih cepat,” tandas Asrida.

  • Bagikan