Polisi Bongkar Jaringan Perampok Nasabah Bank, 3 Orang Ditembak

  • Bagikan
Ilustrasi penembakan pelaku kriminalitas. (net)
PEKALONGAN, RAKYAJATENG - Empat pelaku perampokan dengan modus pecah kaca dibekuk tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah. Mereka dibekuk di depan sebuah kantor bank di Kota Pekalongan. Tiga dari empat pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan. Keempat pelaku adalah Ge (31), Nu (30), AJ (28) dan An (43). Mereka merupakan kelompok dari Lampung dan Bengkulu. Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho mengatakan, pelaku ditangkap di kompleks Bank Jateng Cabang Kota Pekalongan. Menurutnya, mereka berada di bank tersebut karena sedang mengincar nasabah yang akan menjadi calon korbannya. Kawanan perampok ini kemudian ditangkap saat keluar dari bank. Tiga dari empat orang ditangkap di depan kantor bank sedangkan seorang lagi yang bertugas sebagai eksekutor ditangkap di pinggir jalan. Tiga orang terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas karena melawan dan berusaha lari saat akan ditangkap. “Anggota kami sudah mengintai mereka selama beberapa hari. Akhirnya diperoleh informasi bahwa mereka sedang berada di Bank Jateng Kota Pekalongan. Dia di situ sedang mencari calon korbannya,” kata AKP Triagung kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/9/2019) sore. Dalam menjalankan aksinya, empat pelaku memiliki peran masing-masing. Yakni ada yang mengemudikan kendaraan operasional, menggambar TKP dan memantau korban saat di dalam bank, serta eksekutor yang membuntuti korban dari belakang hingga memecahkan kaca. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, beberapa buku rekening tabungan, sejumlah ponsel dan tas milik pelaku. Barang tersebut kini diamankan di Mapolres Brebes. Triagung mengungkapkan, terakhir kali mereka beraksi di wilayah Brebes pada Jumat, 23 Agustus 2019 lalu. Seorang Kepala SDN Lengkong 2 bernama Mahyarudin harus kehilangan uang sebesar Rp 52 juta saat berada di ruas jalan Brebes-Jatibarang, tepatnya di Desa Terlangu. Saat itu pelaku mengambil uang yang ada dalam mobil korban dengan modus pecah kaca. “Mereka merupakan residivis kasus serupa dan belum lama keluar dari penjara. Ketiga pelaku beraksi di sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Tengah,” jelasnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (det/RP)
  • Bagikan

Exit mobile version