Polda Jateng Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas, 2,2 Kg Sabu Disita

  • Bagikan
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng saat gelar kasus peredaran Narkotika. (ist)
SEMARANG, RAKYATJATENG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika yang dikendalikan dari salah satu Lapas di Jawa Tengah, yaitu Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Kamis (5/9). Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing lelaki berinisial LLK, VMT alias Marhen, dan MR alias Memble. Selain itu, barang bukti yang disita berupa sabu seberat 2,2 kilogram dan ekstasi sebanyak 266 tablet. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Wachyono SH MH, pengungkapan kasus tersebut diawali dengan penangkapan pelaku berinisial LLK pada Kamis (5/9), pukul 13:15 WIB di depan rumah kos Jalan Bungur, Kelurahan Punggawan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. LLK adalah salah satu kurir. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 100 tablet ekstasi dan 1 paket sabu serta HP. "Dia adalah kurir," katanya saat rilis kasus di ruang serbaguna Ditnarkoba Polda Jateng, Kota Semarang, Jum'at (6/9). Kemudian polisi melakukan pengembangan jaringan LLK dan berhasil menangkap tersangka VMT alias Marhen di dalam kamar kosnya di Jalan Bungur, Kelurahan Punggawan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Pada saat dilakukan penggeledahan di kamar kosnya, petugas menyita barang bukti berupa 29 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 2.202 gram (2,2 kg). Petugas juga menemukan 166 tablet ekstasi dan 1 unit air soft gun. VMT merupakan kurir dari MR alias Memble, seorang Napi Narkotika Lapas Kelas I Semarang. Tersangka VMT akan mendapatkan upah dari MR sebesar Rp20.000.000. Selanjutnya tim dari Ditesnarkoba berkoordinasi dengan Kalapas Kelas Kedungpane Semarang untuk mengungkap jaringan Nakotika dari dalam Lapas. MR pun diamankan. Petugas menyita 1 buah HP. Setelah dilakukan pemeriksaan urine, MR positif mengkonsumsi sabu. Sebelumnya, MR yang sebagai pengendali jaringan dari dalam Lapas telah mendapatkan vonis pada tahun 2016. Dia divonis selama 14 tahun 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 3 miliar. Bahkan, dia sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Menurutnya, para tersangka dijerat dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Kemudian, Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. "Kasus tersebut saat ini terus dilakukan pengembangan dan dilakukan analisa menggunakan IT dan manual untuk mengungkap jaringannya baik jaringan yang berada di dalam Lapas maupun di luar Lapas," kata Kombes Wachyono. (sen)
  • Bagikan

Exit mobile version