Pulang Usai Sembunyi 2 Bulan, Otak Pengganda Uang Palsu Ditangkap
SURAKARTA, RAKYATJATENG - Polsek Pasar Kliwon Surakarta melakukan pemeriksaan terhadap otak pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menggandakan uang palsu di Kecamatan Pasar Kliwon Solo.
Kapolsek Pasar Kliwon AKP Ariakta Gagah Nugraha di Solo mengatakan bahwa otak kasus penipuan dengan cara penggandaan uang palsu atau mainan itu berinisial BJ alias Jn (54), warga Semanggi, Solo.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Semanggi Solo, Senin (2/9/2019). Pelaku sempat masuk daftar pencarian orang setelah bersembunyi sekitar dua bulan ini.
Pelaku mengira kasusnya sudah aman karena kejadiannya sudah lama. Padahal polisi terus mencari keberadaan pelaku.
"Setelah mendapat informasi pelaku pulang, kami langsung melakukan penangkapan di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKP Ariakta Kamis (5/9/2019), seperti dilansir RMOLJateng.
Kapolsek menambahkan, tersangka juga mengaku merekrut dua orang dalam aksinya di Solo. Sebelumnya, polisi menangkap SW warga Karanganyar dan RS warga Sragen.
Kedua orang itu diperintah mencari calon korban untuk ditukar uang aslinya dengan uang mainan atau palsu.
Pelaku juga mengaku uang hasil penipuan sudah dihabiskan untuk kehidupan pribadi dan membeli barang-barang berharga, antara lain, satu unit sepeda motor Honda Vario seharga Rp20 juta, sebuah arloji seharga Rp5 juta, dan sebuah emas putih Rp20 juta.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 372 (penggelapan) dan Pasal 378 (penipuan) KUHP. Mereka diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. [jie/rmoljateng]