KPK Tangkap Tersangka Kasus Gula di Bandara Soekarno-Hatta

  • Bagikan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
JAKARTA, RAKYATJATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Pieko Nyotosetiadi alias PNO, buronan yang merupakan tersangka kasus suap distribusi gula pada PT Perkebunan Nusantara (PN) III. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Pieko diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. "Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soetta melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO di bandara sekitar Pk.14.15 WIB," kata Febri, Rabu (4/9). Usai melakukan penangkapan, Pieko langsung diboyong ke Gedung KPK, Jakarta Selatan. Pieko langsung diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah itu. "Penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," jelas Febri. Pieko ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka kasus distribusi gula. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan di Jakarta pada Selasa (3/9). Pieko diduga memberi duit suap senilai SD 345 ribu yang merupakan fee terkait distribusi gula. Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai penerima Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version