Sawah Mengalami Puso, Petani Banyumas Mulai Klaim Asuransi

  • Bagikan

PURWOKERTO, RAKYATJATENG – Pada musim kemarau panjang, area sawah di Kabupaten Banyumas banyak yang puso dan gagal panen, petani pun mulai mengajukan klaim asuransi. Dari total sawah puso di Banyumas yang mencapai lebih dari 300 hektare, yang mengklaim asuransi sekitar 15 hektare.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menyayangkan yang mengajukan klaim sedikit. Sehingga diperlukan sosialisasi lagi agar petani makin sadar pentingnya asuransi.

“Petani akan rugi bila tidak ikut asuransi. Untuk mengatasi kerugian akibat bencana seperti kekeringan panjang yang saat ini sedang berlangsung, maka petani akan terbantu dengan ikut Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP),” jelas Sarwo Edhy, Selasa (3/9).

Sarwo Edhy menjelaskan, kerusakan tanaman padi seluas 75 persen akan dapat penggantian sebesar Rp 6 juta per hektar per musim.

“Selain akibat bencana kekeringan, petani juga akan dapat ganti rugi bila padinya terkena puso akibat bencana banjir atau terjadi serangan hama dan penyakit,” tambahnya.

Kepala Dinas Pertanian (Dinpertan) Kabupaten Banyumas, Widarso, mengatakan, pengajuan klaim asuransi pertanian akibat puso yang masuk ke pihaknya hanya 15 hektare. Dan, saat ini yang sudah cair baru 3 hektare.

“Total tanaman padi yang puso cukup banyak, sampai 300 hektare lebih, tetapi yang mengajukan klaim asuransi hanya 15 hektare. Sekarang klaim asuransi masih dalam proses dan yang cair baru untuk 3 hektare,” terang Widarso.

Minimnya pengajuan klaim asuransi dari para petani ini, karena yang mengikuti program asuransi hasil pertanian memang sedikit. Padahal, jika ditelisik lebih lanjut, petani akan sangat diuntungkan dengan asuransi pertanian. Terutama saat musim kemarau panjang seperti sekarang ini, atau pun pada saat cuaca ekstrem.

“Untuk satu hektare tanaman padi yang puso, mendapat ganti dari klaim asuransi sebesar Rp 6 juta. Jumlah ganti rugi tersebut sebenarnya setara dengan hasil panen petani, sehingga sangat disayangkan, jika sampai saat ini masih banyak petani yang tidak ikut asuransi,” jelasnya.

Padahal, lanjut Widarso, untuk pembayaran iuran asuransi tiap bulannya, petani masih mendapatkan subsidi dari pemerintah. Yaitu, 80 persen asuransi dibayarkan oleh pemerintah, sehingga petani hanya perlu membayar sekitar Rp 35.000 per bulan untuk satu hektare sawah.

Program AUTP yang diluncurkan Kementan mulai disosialisasikan di Kabupaten Banyumas pada 2015. Biaya asuransi untuk satu hektare area sawah sebesar Rp180.000 dan 80 persen biaya ditanggung oleh pemerintah pusat.

Area sawah yang berhak mendapatkan ganti rugi dari asuransi, yaitu yang terkena serangan hama dan gagal panen. Untuk mendapatkan klaim asuransi ini, petani harus membuat laporan tertulis dengan disertai rekomendasi dari petugas yang mengontrol langsung kondisi sawah.

“Sayangnya, petani kita masih susah diajak ikut asuransi, sehingga hanya sebagian kecil saja yang mendapatkan ganti rugi dari asuransi atas kondisi gagal panen,” pungkasnya. (***/yon)

  • Bagikan