3.310 Warga Kudus belum Rekam E-KTP

  • Bagikan

KUDUS, RAKYATJATENG – Jumlah warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) hingga saat ini hanya tersisa 3.310 orang yang tersebar di sembilan kecamatan.

“Rata-rata jumlah warga yang belum perekaman KTP elektronik di masing-masing kecamatan di Kabupaten Kudus antara 254 orang hingga 445 orang,” kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Putut Winarno di Kudus, Rabu (28/8).

Dengan demikian, kata dia, di masing-masing kecamatan jumlah warga yang melakukan perekaman di atas 99 persen.

Secara keseluruhan jumlah warga Kudus yang sudah melakukan perekaman per 26 Agustus 2019 sebanyak 628.580 orang atau 99,48 persen dari jumlah wajib KTP sebanyak 631.890 orang.

Untuk jumlah penduduk di Kabupaten Kudus sebanyak 857.415 orang yang tersebar di sembilan kecamatan, yakni Kecamatan Kaliwungu, Kota, Jati, Undaan, Mejobo, Bae, Jekulo, Gebog, dan Dawe.

Ia mengungkapkan jumlah warga yang belum perekaman awalnya memang banyak, kini bertahap mulai berkurang menjadi 3.310 orang karena pelayanan semakin dipermudah.

Menurut dia tidak ada alasan kesulitan melakukan perekaman KTP elektronik karena saat ini bisa dilakukan di kantor kecamatan terdekat, bahkan sudah ada desa yang menjadi percontohan juga bisa melayani.

Dalam rangka memudahkan masyarakat, maka perekaman tidak harus dilakukan di wilayah kecamatan di mana warga tinggal, melainkan bisa memilih kantor kecamatan terdekat.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus juga melakukan jemput bola dengan mengoperasikan tim perekaman yang membawa mobil serta menggunakan kendaraan roda dua.

Dalam rangka meningkatkan jumlah warga yang melakukan perekaman, Disdukcapil Kudus juga membentuk “Rumah Paman Capil” atau rumah pelayanan catatan sipil yang hampir setiap kecamatan tersedia.

Rumah paman capil tersebut untuk melayani masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan dengan menggandeng Dinas Kesehatan, TP PKK, dan Karangtaruna.

Nantinya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil Kudus, melainkan cukup datang ke “Rumah Paman Capil” yang terdapat di setiap desa.

(Ant)

  • Bagikan