Tegas! Dinhub Gembok Kendaraan Pelanggar Parkir

  • Bagikan
TEGAS – Dinhub Kota Pekalongan mulai menerapkan tindakan tegas kepada pelanggar parkir dengan cara menggembok kendaraan yang melanggar. Selasa (26/8), Dinhub mulai melakukan tindakan tegas tersebut sekaligus sebagai sosialisasi. DOK ISTIMEWA
PEKALONGAN, RAKYATJATENG – Dinas Perhubungan Kota Pekalongan mulai menerapkan tindakan tegas kepada para pelanggar parkir di Kawasan Tertib Lalu Lintas, Senin (26/8). Tim gabungan dari Dinhub, Polres Pekalongan Kota dan Sub Denpom melakukan penindakan dengan cara menggembok sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran parkir. Penindakan dilakukan di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dr Cipto dan Jalan Nusantara. Namun penindakan kali ini masih merupakan bagian dari sosialisasi penindakan pelanggar parkir dengan cara penggembokan kendaraan. Sosialisasi akan dilaksanakn selama satu atau dua minggu ke depan. Setelah itu, penindakan akan dilakukan secara efektif. Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu untuk membuka gembok ditambah penindakan berupa tilang oleh petugas dari Kepolisian. Kabid Lalu Lintas pada Dinhub Kota Pekalongan, M Restu Hidayat menjelaskan, sosialisasi berupa penindakan akan dilakukan secara rutin sebelum diterapkan secara efektif. “Sebenarnya untuk sosialisasi sudah kami lakukan sejak lama, sudah setahun lebih. Sehingga kali ini hanya pengingat saja sekaligus soisalisasi terhadap alat. Setelah ini tindakan tegas akan kami terapkan,” ujarnya. Setelah sosialisasi dianggap cukup, dikatakan Restu maka langkah tegas akan diterapkan tanpa ada kompromi lagi. Petugas yang melihat kendaraan melanggar aturan parkir, langsung akan dipasang gembok dan stiker tanda pelanggaran. Dalam rangka penerapan langkah tegas tersebut, dikatakan Restu, Dinhub juga sudah menyiapkan puluhan gembok baik untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Sete “Nanti setelah efektif tidak ada lagi toleransi. Bagi semua kendaraan yang melanggar akan langsung dilakukan penggembokan dan diberi stiker pelanggaran. Jika akan membuka gembok nanti dapat langsung menghubungi kami dan kami juga akan langsung berkoordinasi dengan Kepolisian untuk dilakukan penindakan tilang,” jelasnya. Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2015 pasal 115 ayat 3, denda bagi pelanggar yang akan membuka gembok sudah ditetapkan sebesar Rp100 ribu. Namun dikatakan Restu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan revisi terhadap besaran denda yang kemungkinan bisa ditambah hingga Rp250 ribu sampai Rp500 ribu. Untuk itu Restu kembali mengajak masyarakat agar semakin tertib berlalu lintas, termasuk dalam hal parkir. Dia mengingatkan, untuk Kawasan Tertib Lalu Lintas seperti di Jalan Hayam Wuruk, ruang parkir hanya diperbolehkan di sisi utara jalan, begitu juga di Jalan Dr Cipto. Kemudian untuk Jalan Hasanuddin hingga Jalan Sultan Agung, parkir hanya diperbolehkan satu sisi di bagian barat. Restu juga mengingatkan bahwa tidak diperbolehkan parkir menggunakan trotoar yang peruntukkannya adalah bagi pejalan kali. (nul/RP)
  • Bagikan

Exit mobile version