Kenaikan Tarif Air PDAM Harus Diimbangi Peningkatkan Mutu Pelayanan

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang dipastikan bakal memberlakukan kenaikkan tarif air terbaru mulai Agustus 2019 mendatang.

Adapun penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang.

Sebelum diberlakukan kenaikan tarif, PDAM Tirta Moedal mulai melakukan sosialisasi penyesuaian tarif kepada masyarakat dan pelanggan melalui Forum Komunikasi Pelanggan (FKP) dan Forum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang berlangsung di ruang Joglo, baru-baru ini.

Dalam sosialisasi itu, para perwakilan yang hadir meminta agar kenaikan tarif diimbangi dengan peningkatkan mutu pelayanan dan mutu kepada pelanggan. Penyesuaian tarif ini pun dinilai begitu mendadak lantaran bulan Agustus tinggal menghitung hari.

Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang Ngargono menginginkan adanya tarif khusus bagi warga miskin. Sehingga kenaikan tarif tersebut tidak memberatkan konsumen kurang mampu.

“PDAM Tirta Moedal harus mencontoh kenaikan tarif listrik yang dilakukan PLN. Dalam perjalannya hampir tidak ada gejolak,” ujarnya di sela acara sosialisasi tersebut.

Dia menjelaskan, prinsip penetapan tarif air minum adalah harga terjangkau dan adil. Selain itu sebagai cara efisiensi pemakaian air, transparan dan akuntabel. “Kenaikan tarif ini harus ada keberpihakan terutama kepada konsumen yang kurang mampu tanpa mengurangi mutu pelayanan,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua LPMK Kelurahan Tawangsari, Sudirman mengeluhkan dalam beberapa tahun terakhir, air yang mengalir di wilayahnya sangat kurang.

“Air mengalir tidak banyak, crat-cret sedikit sekali kurang bagus mengalirnya. Kami juga sudah beberapa kali melapor tapi belum ada perubahan hingga sampai saat ini,” katanya.

Direktur Utama PDAM Tirta Moedal, Yudi Indarto ST MPM MAkt mengungkapkan, bahwa kajian tentang kenaikan tarif sudah dilakukan sejak jauh. Pihaknya juga selalu melibatkan FKP PDAM Tirta Moedal mulai dari penyusunan hingga pengesahan.

“Sebenarnya penyesuaian tarif ini sudah banyak kajian, ada public hearing juga, forum pelanggan juga kami libatkan,” ungkapnya.

Yudi menerangkan, harga tarif terakhir yang saat ini berlaku, berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 6A/ Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Air Minum Tahun 2009. Penyesuaian tarif ditetapkan dengan melihat perkembangan inflasi 10 tahun terakhir yang berpengaruh terhadap perkembangan biaya operasional.

Seiring dengan kondisi itu, pelayanan jasa pengolahan sumber air membutuhkan pembiayaan sangat tinggi. Karena itu, pengembangan investasi mutlak dilakukan untuk meningkatkan pelayanan.

“Kami berupaya agar seluruh program kerja PDAM Tirta Moedal dapat terlaksana sesuai target. Apapun yang kami upayakan adalah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pelanggan untuk mewujudkan kuantitas, kualitas dan kontinuitas (3K) serta keterjangkauan pelayanan,” terangnya.

Sepanjang 2019, lanjut Yudi, PDAM Tirta Moedal Kota Semarang memfokuskan pada peningkatan kapasitas produksi Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pudak Payung berkapasitas 100 litter per second (lps), IPA Jatisari sebesar 200 lps serta peremajaan jaringan perpipaan.

“Kami juga memperhatikan betul keluhan-keluhan masyarakat. Kami sudah sesuaikan tarif, otomatis kami akan bekerja lebih keras agar seluruh keluhan bisa tertangani,” imbuhnya.

Sementara itu, pembayaran tagihan dilaksanakan pelanggan setiap bulan mulai tanggal 1 sampai 20. Bagi pelanggan yang terlambat membayar hingga akir bulan berjalan akan dikenai denda sebesar 10 persen. Sedangkan keterlambatan melampaui bulan yang berjalan akan kenai denda sebesar 15 persen. (sen)

  • Bagikan