Geledah Kantor Bupati Kudus, KPK Sita Dokumen Mutasi Jabatan
JAKARTA, RAKYATJATENG - KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kudus, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil.
"Sejak Minggu (28/7) pagi, tim KPK langsung lakukan penggeledahan di dua lokasi utama di Kabupaten Kudus, yaitu Kantor Bupati Kudus serta Kantor kepala Dinas PUPR dan Budpar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/7).
Ada sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan tersebut. Febri menyebut dokumen tersebut terkait proses mutasi jabatan yang ada di Kudus.
"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi-mutasi jabatan di Kabupaten Kudus," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Tamzil sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proses pengisian jabatan di Kudus. Dia diduga menerima suap untuk membayar utang senilai Rp 250 juta.
Selain Tamzil, KPK juga menetapkan staf khusus Bupati, Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan sebagai tersangka. Ketiganya kini sudah ditahan KPK.
Ini merupakan kedua kalinya Tamzil berurusan dengan hukum. Dia sebelumnya pernah dibui gara-gara kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan saat menjabat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008
Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015. Dia kemudian maju lagi dalam Pilkada pada 2018 dan terpilih sebagai bupati.
(det)